Nusantaraterkini.co, Medan - Pasca Eks PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) Kompol Ramli Sembiring (RS) ditangkap Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri terkait kasus pemerasan kepala sekolah.
Saat ini, Kompol Ramli telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca Juga : Polres Samosir Ringkus dua Pecandu Narkotika
Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office&Advokat Irwansyah Nasution and Partners sangat menghormati institusi Polri dan mendukung upaya penegakan hukum khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Namun proses penegakan hukum yang sesuai dengan hukum formil yang diatur didalam KUHAP, bukan sebaliknya.
BACA: Praperadilan Ramli Sembiring: Tantangan Hukum untuk Kapolri dan Kapolda Sumut
Baca Juga : Polisi Dalami Warga yang Ditemukan Tewas di Sungai Batang Serangan, Diduga Dianiaya Oknum TNI
Namun, terkait Informasi tersebut dinilai tidak berimbang, cenderung opini, dan tidak sesuai fakta yang berkembang di publik saat ini.
Pihak Ramli Sembiring membantah informasi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring dan kawan-kawan itu merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut alias bukan pemerasan seperti yang diklaim kepolisian selama ini.
Baca Juga : Tak Sampai Sehari, Polisi Ringkus Residivis Curanmor yang Kabur ke Medan
"Saat ini klien kami sedang melakukan upaya hukum Prapid atas penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan yang sedang berproses. Dimana kien kami melalui Tim Kuasa Hukum sedang menguji prosedur yang digunakan penyidik dalam menjerat klien kami dari proses Penyidikan hingga Penetapan Tersangka terhadap Ramli Sembiring," tegasnya.
Dia meminta kepada Majelis hakim untuk membatalkan Surat Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring karena kami menilai cacat hukum.
Dan juga mengajukan proses gugatan TUN atas Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Kompol Ramli Sembiring yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri di sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Februari 2025.
Baca Juga : Penyergapan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Madina, Dansat Brimob Polda Sumut Ungkap 12 Ekskavator Diamankan
Dimana sebelumnya, klien kami Kompol Ramli Sembiring sudah dinyatakan pensiun atau Pemberhentian Dengan Hormat berdasarkan surat Keputusan Nomor: KEP/14/I/ 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tertanggal 14 Januari 2025 berlaku mulai tanggal 28 Februari 2025 dan Surat Keputusan Nomor: KEP/32/I/ 2025.
Tentang Pemberian Pensiun Tertanggal 20 Januari 2025 terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025;Dan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia atas klien kami Kompol Ramli Sembiring.
Yang ditahan selama 81 hari di Divisi Propam Polri dengan pembagian waktu 60 hari penahanan di ruangan sel (tahanan)tanpa dasar hukum dan 21 hari penahanan Patsus di Rowaprof Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga : Polres Langkat Musnahkan 9,2 Kg Sabu dan 92 Kg Ganja Kering dari 10 Perkara Narkotika
Beberapa hal lainnya yang akan kami sampaikan yakni klien kami Kompol Ramli Sembiring sudah menyatakan banding atas putusan PTDH dihadapan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri dan diatur dalam peraturan bahwa ada waktu 21 hari proses banding sejak pembacaan putusan.
Namun memori Banding yang disampaikan klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diterima oleh pihak Polri khususnya Bidang Hukum tanpa alasan yang jelas.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Baca Juga : Polres Asahan Tangkap Pencuri Kabel PLN Modus Petugas Gadungan, Satu Pelaku Buron
Irwansyah Nasution, S.H., M.H., dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyebut bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
"Informasi tersebut dinilai tidak berimbang, cenderung opini, dan tidak sesuai fakta," tulis Irwansyah dalan keterangan tertulis.
Keterangan yang tak sesuai fakta itu terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang disangkakan kepada klien mereka, Kompol Ramli Sembiring.
Tim kuasa hukum, lanjut Irwansyah, menyatakan menghrmai institusi Polri dan mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebaliknya.
Bantahan terhadap Informasi yang Tidak Benar
Ramli Sembiring, membantah informasi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri bahwa ia ditangkap atau di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK atau Tim Gabungan KPK dan Polri.
Ramli Sembiring menyebutkan, dirinya datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Sesro Karopaminal Kombes Yudo Hermanto.
Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
Barang Bukti Uang Rp4,7 Miliar Dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp4,7 miliar.
Begitu juga uang Rp 431 juta yang dituduhkan sebagai hasil pemerasan.
Ramli Sembiring menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil panen ladang perkebunan miliknya, bukan hasil korupsi atau pemerasan.
Penggeledahan mobil yang diduga milik Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan juga dinilai cacat hukum, karena tidak melibatkan keluarga atau klien.
"Berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak pernah diberikan kepada Ramli Sembiring atau keluarganya," tambanya.
