Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Medan Penjarakan Calon Jaksa Terlibat Curangi Suara Caleg di Medan Timur

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH saat dieawancarai awak media, beberapa waktu lalu. Kajari Medan membenarkan adanya calon jaksa yang telah ditahan dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Calon Jaksa bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Abdilla bersama dengan Muhammad Rachwi Ritonga dan Junaidi Machmud merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur melakukan pengeseran suara dari Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 51 suara. 

Tak tanggung-tanggung, ketiga orang ini diduga mendapatkan bayaran fantastis untuk menggeser suara kepada caleg di partai tersebut.

Baca Juga : Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH membenarkan adanya calon jaksa yang telah ditahan dalam kasus penggelembungan suara saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Benar, kita telah menerima berkas dan melakukan penahanan dalam kasus penggelembungan suara saat Pileg kemarin," jawabnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/5/2024). 

Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

Mantan Kajari Langkat ini mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan sementara di Rutan Tanjung Gusta.

"Ketiganya kini telah ditahan di Tanjung Gusta," jelasnya.

Muttaqin menjelaskan, para terangka ini telah melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang–Undang.

Baca Juga : Kajari Medan Akui Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, Sangkaan Pasalnya 368 Ayat 1 KUHP

"Kita sudah periksa seluruhnya dan akan segera masuk ke persidangan," jelasnya.

Dirinya tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk kecurangan saat pemilu.

"Mau siapapun pelakunya, kita tak pandang bulu. Akan kita hajar dan berikan hukuman kepadanya. Pemilu adalah pesta demokrasi rakyat, jangan karena ulah sekelompok orang, pemilu di Indonesia ini jadi rusak," jelasnya.

Baca Juga : Fasilitas Kredit ke Bohari Group Rugikan Negara Rp 4,4 M, Modus Palsukan Kontrak Kerja dan Pembelian Barang

Selain tiga tersangka, Kejari Medan juga sudah menerima banyak barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya berkas C.Plano dan D.Hasil terkait. Serta juga laptop dari KPU Medan

Informasi yang dihimpun, polisi juga masih mungkin melakukan pengembangan kasus ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas tindak pidana penggelembungan suara tersebut. 

Diketahui, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Penyelamatan Aset Negara Senilai Rp55,8 Miliar, KAI Sumut Apresiasi Kejari Medan

Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dinyatakan lulus dan akan bertugas di Kejaksaan Negeri Asahan.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita sejumlah barang bukti berupa berkas C.Plano dan D.Hasil dari Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan. 

Informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang telah melalui proses GAKKUMDU hingga keluar surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C.Plano dan D.Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis. 

Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga Dkk. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar. 

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D.Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional. 

Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan

Belakangan juga Gakkumdu telah menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 di Kantor Gakkumdu pada Bawaslu Kota Medan. 

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold juga membenarkan gelar perkara tersebut saat ditemui di kantornya. 

Ia tak memberikan banyak komentar mengenai kasus yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. 

"Ya, sedang gelar perkara, masih dilakukan pemeriksaan," jawabnya singkat, Kamis (2/5/2024) lalu.(fer/nusantaraterkini.co)