Nusantaraterikini.co SAMOSIR - Kepala Kejaksaan Negeri Samosir,Karya Graham
Memusnahkan barang bukti yang bekekuatan hukum tetap (incract) sejumlah 33 perkara.
Pembusnahan barang bukti dilaksanakan pada Rabu 21 Agustus 2024 berlokasi tepat didepan halaman kantor kejaksaan negeri samosir, Pangururan,kabupaten samosir, Sumatera Utara.
Barang bukti yang berkekuatan hukum tetap teradapat 33 perkara dimusnahkan dari berbagai jenis mulai ganja sebanyak 2.051,34 gram, sabu-sabu 2,18 gram, handphone 11 unit,horda sebanyak 17 PEKARA, narkotika 15 pekara,kamnektibum1 pekara.
Baca Juga : Pemusnahan Rokok Ilegal Dan Minuman Mengandung MMEA Oleh Bea Cukai Sibolga
Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan di bakar sedangkan handphone di pukul denga martel semua barang bukti di bakar didepan kantor halaman kejaksaan negeri samosir.
"Kepala Kejari Samosir Karya Graham mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berhukum tetap(incract) perkara dalam kurung waktu satu tahun sejak november tahun 2023 sampai tahun 2024".
"Ucapnya sekitar 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap(incract) dimusnahkan untuk ganja sekitar 2 kg lebih dua kasus yang dia pekara.
Baca Juga : Tim Patroli Kodim 0212/Tapsel Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare, Dandim: Ini Bukan Kali Pertama
(cw8/nusantaraterkini.co)
