Nusantaraterkini.co, Medan - Koalisi mahasiswa dan masyarakat bersatu melakukan aksi di depan Polrestabes Medan, Jumat (20/12/2024).
Dalam aksinya massa menuntut terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Erwin, yang tidak ada perkembangan selama delapan bulan lamanya.
Baca Juga : Tuntut Gaji dan BPJS yang tak Dibayar, Dewan Peduli Negeri Geruduk Kantor Gubernur Sumut
Dari amatan Nusantaraterkini.co, Erwin merupakan suami dari Yanti yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh R, yang merupakan warga Komplek Cemara Asri.
Baca Juga : Peringatan May Day Medan: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas Utama
Belakangan ini, Kasus tersebut menjadi perhatian mahasiswa, karena laporan balik dari pihak terlapor, ditindak lanjuti hanya dalam kurun waktu empat hari.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Atas laporan tersebut menetapkan Yanti sebagai tersangka, Yanti akhirnya menerima vonis selama eman bulan karena laporan itu.
Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian
"Kami meminta Polrestabes Medan tidak tebang pilih dalam menangani kasus LP/B/450 yang dilaporkan oleh saudara Erwin atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan luka serius pada korban," ucap Sutoyo Koordinator Aksi..
Massa juga mendesak agar Kapolrestabes Medan menemui mereka secara langsung.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
"Kami ingin Kapolrestabes Medan datang langsung menemui kami, dan lebih objektif dan penuh rasa keadilan dalam penanganan perkara masyarakat dan jangan ada diskriminasi hukum," ujarnya.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Sutoyo juga menyampaikan bahwa kasus ini mencerminkan ketidak adilan hukum di Polrestabes Medan.
“Ketika seorang kakak membantu adiknya dalam kasus KDRT, malah justru dilaporkan balik dan langsung dijadikan tersangka dalam empat hari. Ini sangat janggal,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Erwin dengan laporan polisi LP/B/450/IV/2024/SPKT POLDASUMATERAUTARA.
telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, akan tetapi selama delapan bulan tidak ada perkembangan dalam laporan tersebut.
(Cw4/Nusantarateriki.co)
