Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi II: Lewat Revisi UU ASN, PPPK Bisa Menjadi PNS

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ali Ahmad (foto:dokdpr)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Didukung agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, status PNS dinilai lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.

“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad, Rabu (29/10/2025).

Ali Ahmad menegaskan, status PNS memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.

Selain itu, ia menilai bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka kesempatan karier yang lebih luas, mengingat PNS memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.

“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” beber legislator Dapil Malang Raya itu.

Ali Ahmad menjelaskan, saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menilai, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam proses revisi tersebut, sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.

“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.

Ali Ahmad berharap revisi UU ASN ke depan dapat lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk bagi para PPPK yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara.

 (cw1/nusantaraterkini.co)