Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan telah menggelar rapat lanjutan yang merupakan rapat ke-10 dan ke-11 dalam rangka menyerap berbagai masukan terkait reformasi penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR telah mendengarkan pandangan para ahli serta masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis. Hingga saat ini, Panja telah menerima aspirasi dari sekitar enam hingga delapan narasumber.
Baca Juga : Komisi III DPR Kritik Sistem Asesmen Polri: Soroti Kesejahteraan dan Stagnasi Karier Personel
“Karena proses ini bersifat simultan dan berkelanjutan, maka pada rapat kali ini telah diambil kesimpulan dan tidak akan ada kesimpulan lain di luar yang telah ditetapkan,” ujar Habiburokhman usai RDP dengan Pakar Hukum soal Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Kesimpulan pertama, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini sesuai dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
Baca Juga : Pakar UI Dorong Harmonisasi Irwasum dan Propam Polri dalam Satu Rumpun Pengawasan
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya yang berkaitan dengan budaya kerja dan organisasi. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Habiburokhman menambahkan, Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan terus bekerja pada masa sidang mendatang dan Komisi III DPR akan secara berkala memperbarui perkembangan hasil kerja Panja tersebut kepada publik.
(cw1/nusantaraterkini.co)
