Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi merampungkan seluruh rangkaian penyidikan terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Sebagai tindak lanjut, penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, para tersangka, beserta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penyerahan ini bertujuan agar pihak Otmil dapat segera memeriksa kelengkapan syarat formil maupun materil sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan. Pelimpahan perkara ini, sebutnya, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Baca Juga : Sentil Alumni LPDP Lupa Pulang', Cucun Restui TNI Turun Tangan Tanamkan Nasionalisme
"Hari ini (7/4/2026, red), Puspom TNi telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada pihak Otmil. Proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan pers Puspen TNI.
Baca Juga : Kawal Aspirasi May Day 2026, Polda Sumsel Terjunkan 3.432 Personel Gabungan untuk Pengamanan
Dalam proses pelimpahan ini, terdapat empat orang oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya beserta seluruh barang bukti pendukung kini berada di bawah kewenangan Otmil II-07 Jakarta.
:Jika nantinya berkas perkara dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan atau dinyatakan lengkap (P-21), pihak otoritas hukum militer akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki tahapan persidangan," lanjutnya.
Baca Juga : Usut Kematian Lettu Laut Eko Damara, Panglima TNI Perintahkan Bentuk Tim Investigasi Gabungan
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa TNI tidak memberikan ruang bagi tindakan arogan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap masyarakat.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Air Keras Usai Maraknya Teror Penyiraman
"Pelimpahan berkas perkara ini diharapkan dapat memperjelas kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : DPR: Usut Tuntas Teror Air Keras, Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
