Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Air Keras Usai Maraknya Teror Penyiraman

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Abdullah disela-sela mengikuti RDP Komisi III DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — DPR mendesak pemerintah untuk segera menertibkan peredaran air keras yang dinilai semakin tak terkendali dan berbahaya bagi publik.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai negara abai dalam mengawasi distribusi bahan kimia korosif yang kini kerap disalahgunakan sebagai alat kekerasan.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

“Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan. Negara tidak boleh diam ketika bahan ini dengan mudah berubah menjadi senjata untuk melukai warga, bahkan berpotensi mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

Pernyataan ini merespons rentetan kasus penyiraman air keras yang terus berulang. Salah satu yang terbaru menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diserang di Jakarta Pusat pada Maret lalu hingga mengalami luka bakar serius.

Insiden serupa juga terjadi di Bangka Selatan dan Kabupaten Bekasi, menambah daftar panjang korban akibat lemahnya pengendalian bahan berbahaya.

Baca Juga : DPR Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menilai, akar persoalan terletak pada longgarnya pengawasan negara. Air keras, seperti asam sulfat, asam klorida, hingga natrium hidroksida, masih bebas dijual di toko material dengan harga terjangkau tanpa kontrol memadai.

Baca Juga : Aktivis KontraS Disiram Air Keras, DPR Desak Polisi Usut Dalang Teror Terhadap Pembela HAM

“Kemudahan akses ini adalah celah kejahatan. Negara seharusnya hadir, bukan sekadar membuat aturan, tapi memastikan pengawasan berjalan ketat di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengawasan bahan berbahaya. Menurutnya, aturan tersebut kerap mandek di level administratif tanpa implementasi yang tegas.

Baca Juga : Demi Nama Baik Polri, DPR Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Transparan

“Kalau regulasi hanya berhenti di atas kertas, maka negara gagal melindungi warganya. Penindakan harus nyata, bukan sekadar formalitas,” kritiknya.

Tak hanya di jalur konvensional, DPR juga menilai pemerintah kecolongan dalam mengawasi penjualan air keras di platform daring. Minimnya verifikasi dan kontrol di ruang digital dinilai membuka jalur baru distribusi bebas bahan berbahaya.

“Pengawasan tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah harus menutup semua celah, termasuk di platform online. Tanpa itu, kejahatan akan terus menemukan ruang,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)