Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi IX DPR Desak Kasus Kematian dr Myta Diproses Hukum

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Irma Suryani Chaniago disela-sela Wawancara dengan Media (foto: DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mendesak kasus meninggalnya dokter internship dr Myta Aprilia Azmi di RSUD KH Daud Arif, Jambi, diproses secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dokter magang.

“Jika hasil investigasi tersebut benar maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” ujar Irma Suryani, Minggu (10/5/2026).

Pernyataan itu merespons hasil investigasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait kronologi yang dialami dr Myta sebelum meninggal dunia, termasuk temuan mengenai tidak adanya hari libur bagi dokter internship.

Baca Juga : Soroti Rencana Kampus Kelola SPPG, Irma Suryani Minta Prioritaskan Masyarakat

Politisi Partai NasDem tersebut menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran dan pembiaran terhadap beban kerja berlebihan yang dialami dr Myta terbukti benar.

Irma juga mempertanyakan peran dokter pembimbing serta manajemen rumah sakit yang dinilai lalai mengawasi kondisi dokter internship. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa karena telah menyebabkan korban meninggal dunia.

“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa. Ini sudah bukan sekadar kelalaian tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya,” tegas legislator daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.

Baca Juga : Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani: Ini Kelalaian Petugas BGN yang Ditempatkan di SPPG

Ia menambahkan, kasus meninggalnya dr Myta harus menjadi peringatan bagi seluruh rumah sakit dan dokter pembimbing agar lebih memperhatikan kesehatan serta jam kerja dokter muda yang menjalani masa magang.

“Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” pungkasnya.

Diketahui, dr Myta Aprilia Azmy merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif sejak Agustus 2025.

Baca Juga : BGN dan BPOM Didesak Perkuat Pengawasan MBG Usai 252 Siswa Diduga Keracunan

Sebelum menjalani magang, Myta sempat mengikuti medical check up (MCU) dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Namun, selama menjalani tugas sebagai dokter internship, ia diduga mengalami beban kerja berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi.

Pada 27 April 2026, Myta dilarikan ke RSUP Dr Mohammad Hoesin dan sempat menjalani perawatan di ruang isolasi infeksi sebelum dipindahkan ke ICU akibat kondisi pernapasan semakin memburuk.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, dr Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.

Hasil investigasi Kemenkes mengungkapkan, kondisi tersebut bermula dari keluhan demam, batuk, dan pilek yang diduga dipicu oleh kelelahan akibat beban kerja berlebih selama menjalani program internship. 

(LS/nusantaraterkini.co)