Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi V DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah untuk Pembahasan Revisi UU LLAJ

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi V DPR Fraksi PPP Muhammad Aras Saat Diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/5/2024). (Foto:Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan bahwa revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), sebenarnya adalah salah satu usulan komisi V DPR untuk dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.

Tetapi karena suatu data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah, sehingga membuatnya tertunda.

Baca Juga : Komisi V: Program 3 Juta Rumah Jadi Motor Pengggerak Ekonomi Rakyat

"Ya tentunya kita masih menunggu kesiapan dari pihak pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang," katanya dalam sebuah diskusi bertema 'Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga : Soroti Kenaikan Tarif Tol, Legislator: Banyak Ruas Belum Penuhi Standar Pelayanan Minimum

Aras merasa penting dan urgen untuk bisa menyelesaikan undang-undang ini. Karena undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini.

"Tentunya dengan kondisi yang ada saat ini kita tahu bahwa perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Sehingga, tambahnya, baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, bahkan fasilitas-fasilitas yang lain, menurutnya juga harus diatur dengan baik.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

"Sehingga apa yang terjadi kemarin ini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus bertambah, tentu diharapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalis," pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Revisi UU Transportasi, DPR akan Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil