Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi VIII DPR Minta Polisi Tak Lanjutkan Kasus Laporan Pendeta Gilbert

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Komisi VIII DPR meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan atas nama Pendeta Gilbert Lumoindong buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu.

"Karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mendatangi tokoh tertentu seperti JK (Jusuf Kalla) yang merupakan representasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan permohonan maaf, maka tidak perlu kita melanjutkan pelaporan di polisi," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga : Warga Medan Denai Diamankan di Polres Padangsidimpuan Gegera Memakai Kaos Hitam Tulisan Babi Marsiberangan

Dia menyebut dalam menyampaikan pesan-pesan agama dalam dunia digital perlu kebijaksanaan dan sikap yang tidak menyinggung keyakinan lain. Menurutnya, mungkin seseorang menyampaikan pesan agama itu pada kalangan terbatas, tapi dunia digital bisa merekam apa yang disampaikan dan tersebar secara luas hingga menimbulkan dampak buruk akibat ketersinggungan dari umat lain.

Baca Juga : Diduga Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pria Asal Aceh Ditangkap di Kalbar

"Kedewasaan dalam merespon setiap persoalan khususnya dalam isu agama harus menjadi sikap yang terbuka untuk menciptakan kedamaian. Setiap orang khususnya para pemuka agama memiliki potensi yang sama untuk melakukan kekhilafan dalam menyampaikan pesan agama terutama saat emosi keberagaman muncul tanpa sikap moderasi dalam beragama," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, yang viral di media sosial, masih berlanjut. Kini Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Soal Kasus Pendeta Gilbert, Legislator: Biarkan Polisi Bekerja Sesuai UU

Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dugaan penistaan agama.

"Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Ade Ary Syam.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng