Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai masalah transfer data Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) tidak perlu menjadi polemik selama digunakan secara selektif untuk kepentingan dagang.
"Perihal pertukaran data dengan AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan dimana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui data nya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara itu adalah hal yang wajar dilakukan," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat
Menurut dia, pemerintah sudah tahu batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi terkait data yang dimiliki WNI sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
"Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Kemkomdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran data tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Karena itu, masalah transfer data tidak perlu jadi polemik karena hanya sebatas dalam sistem perdagangan.
Transparansi data, kata Misbakhun, adalah hal yang wajar dalam perdagangan internasional.
Baca Juga : Tolak Transfer Data WNI ke AS, 75 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan Gelar Aksi Serentak
"Jadi, tidak perlu dijadikan polemik soal pertukaran data tersebut karena dalam sistem perdagangan barang dan jasa international adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun kredibilitas dalam rangka membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti Indonesia secara bebas menyerahkan data pribadi warganya ke pihak asing.
Kesepakatan ini justru menjadi fondasi hukum yang sah dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
