Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi tunduk pada tekanan massa atau status sosial pelaku, Senin (2/2/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA–Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menjadi ujian serius bagi wibawa negara dan konsistensi penegakan hukum. Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi tunduk pada tekanan massa atau status sosial pelaku.

Menurutnya,  kasus ini harus diusut secara tegas, profesional, dan tanpa kompromi, karena menyangkut prinsip fundamental negara hukum: tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk tokoh agama.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

“Tidak boleh ada siapa pun yang bertindak sebagai hakim jalanan. Kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Negara ini negara hukum, bukan negara massa,” tegas Abdullah, Senin (2/2/2026).

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

Ia menilai praktik main hakim sendiri yang berujung penganiayaan merupakan ancaman langsung terhadap ketertiban umum dan supremasi hukum. Karena itu, negara wajib hadir secara tegas untuk memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan ideologis dan sektarian.

Gus Abduh sapaan akrabnya menekankan, apabila Bahar Smith dan pihak-pihak yang terlibat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Baca Juga : DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi

“Kalau terbukti bersalah, ya harus diproses sampai ke pengadilan dan dijatuhi hukuman setimpal. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena label tokoh agama atau pengikut yang fanatik,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik

Lebih jauh, legislator dapil Jateng III itu mengingatkan bahwa tokoh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang jauh lebih besar dibanding masyarakat biasa. Alih-alih memprovokasi atau membenarkan kekerasan, tokoh agama seharusnya menjadi penjaga etika publik dan perdamaian sosial.

“Tokoh agama itu semestinya menjadi teladan akhlak, bukan sumber ketakutan. Jika justru terlibat atau membenarkan kekerasan, maka negara harus hadir untuk meluruskan,” katanya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang kini resmi ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, menyusul rangkaian penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. 

(Cw1/Nusantaraterkini.co)