Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah bangunan, yang dijadikan kantor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).
Diketahui, bangunan tersebut diketahui didiami PT DNG (Dalihan Natolu Grup), salah satu perusahaan konstruksi besar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Amatan wartawan, rumah yang dipagar setinggi 2 meter itu, tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda aktivitas. Dari dua bangunan yang terdapat di dalamnya, salah satu pintu bagian depan rumah, yang merupakan bangunan utama, tampak disegel selembar kertas berwarna merah dan putih bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ada banyak kendaraan mobil yang terparkir di sekitar sini. Tidak seperti biasanya," ungkap salah seorang warga, yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar lokasi.
"Saya tidak tahu ada kejadian apa, tapi ada sejumlah orang yang mondar mandir keluar masuk rumah tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Coreng Reputasi Lembaga Negara
Sejauh ini, belum diketahui terkait apa, petugas dari KPK datang dan menyegel bangunan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi wartawan mengenai penyegelan itu mengaku belum dapat memberikan keterangan.
"Oh iya, saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu, ya. Nanti saya informasikan kembali," ucapnya, yang dikonfirmasi lewat sambungan ponsel.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
