Nusantaraterkini.co - Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan akan memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terkait uang operasional KPPS.
“Jika itu benar kami akan panggil Ketua PPS Kelurahan Rengas Pulau untuk dimintai klarifikasi” Kata Ketua KPU Medan, dilansir dari Sumut Pos, Minggu, (18/2/2024).
Mutia mengatakan, pihak KPU akan mengulik lebih lanjut kabar faktual terkait pernyataan ketua KPPS yang mengatakan uang operasional hanya sebesar Rp3 juta. Ia mengaku nilai uang operasional tersebut sebenarnya tidak segitu.
Baca Juga : Dari Jurnalis Radio ke Penjaga Demokrasi
Terkait adanya uang kelebihan operasional di seluruh TPS di Kota Medan, Mutia menegaskan Ketua KPPS sebaiknya mengembalikan ke negara melalui KPU Kota Medan.
“Jika ada di TPS uang kelebihan operasional ya harus dikembalikan ke negara melalui KPU Kota Medan, jangan di makan karena akan jadi masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan Ketua KPPS 158 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bahwa uang operasional yang diterima dari PPS Kelurahan Rengas Pulau hanya sebesar 3 juta rupiah dan itupun telah habis untuk keperluan biaya operasional selama pemungutan suara berlangsung.
Baca Juga : Gugat Hasil Pilkada Medan: Pasangan Ridha-Rani Minta Pemilu Ulang ke MK
Sementara itu, Yogi selalu ketua PPS Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan membantah hanya memberikan uang operasional sebesar 3 juta.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: SumutPos.co
Baca Juga : 2 Petugas KPPS Meninggal Dunia
