Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit ekspor yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kronologi kasus ini bermula dari PT PE yang menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) antara 2015 hingga 2017. KPK menemukan indikasi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran kredit yang diberikan oleh LPEI kepada debitur berinisial PT PE.
"PT PE ini mendapatkan fasilitas moda kerja ekspor sebanyak tiga kali tahun 2015, 2016, 2017." ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (19/3/2024), dilansir dari Media Indonesia.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
PT PE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM dan bahan bakar lainnya.
Total dana yang diterima mencapai USD22 juta dan Rp600 miliar selama tiga tahun untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM). Pada 2015, PT PE memperoleh modal kerja ekspor sebesar US$ 22 juta; pada 2016 sebesar Rp 400 miliar; dan pada 2017 sebesar Rp 200 miliar.
Marwata menjelaskan, KPK menduga komite pembiayaan LPEI mengabaikan rasio keamanan atau dilakukan secara serampangan dalam penyaluran dana kepada PT PE. Komite ini bertanggung jawab atas bisnis dan risiko di bank ekspor impor tersebut.
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
Marwata mengatakan untuk mendapatkan kredit, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat. Ia menyebut PT PE tak memenuhi syarat-syarat tersebut, namun tetap memperoleh kredit.
"Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggatoan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi resiko," ucap Marwata.
Dia mencontohkan laporan keuangan yang diserahkan oleh PT PE diduga telah direkayasa. Aset yang menjadi jaminan pinjaman juga dinilai bermasalah, lantaran belum sepenuhnya dimiliki PT PE.
Baca Juga : Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi LPEI Langsung Ditahan
KPK juga menduga adanya penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset selama proses peminjaman dana.
"Itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," jelas Marwata.
Alex menjelaskan kondisi perusahaan PT PE jauh dari kata prima, rasio utang perusahaan juga mencapai 4 kali dari modal. Dampak dari pemalsuan dokumen tersebut menyebabkan PT PE tidak mampu melunasi pinjamannya dan mengajukan perdata khusus terkait kepailitan pada 2019. Seluruh kondisi itu, kata Alex, seharusnya cukup membuat LPEI menolak pengajuan kredit dari perusahaan ini. KPK menduga komite pembiayaan LPEI mengesampingkan berbagai fakta tersebut.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPEI: Penyidikan Umum
"Setelah PT PE mengalami pailit, maka LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang," tambah Marwata.
KPK juga menemukan keterlibatan perusahaan lain dalam dugaan penipuan ini untuk mengalihkan piutang. Setelah PT PE dinyatakan pailit pada 2019, dugaan kecurangan berikutnya kembali terjadi. Saat itu, PT PE masih memiliki tagihan senilai US$ 60 juta atau setara Rp 844 miliar kepada LPEI.
KPK menduga masih tersisa sebanyak US$ 54,5 juta kewajiban yang belum dibayarkan oleh PT PE kepada LPEI atau setara Rp766.705.455.000 miliar (kurs Rp14.047,99). Kurang bayar atas kewajiban PT PE itulah yang kemudian dihitung menjadi kerugian negara.
Baca Juga : Negara Rugi Rp 3,4 Triliun dalam Kasus LPEI
Alex mengatakan KPK telah memetakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Penetapan tersangka, kata Alex, akan dilakukan dalam proses penyidikan nantinya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan yang sama mengatakan lembaganya sebenarnya menerima 6 laporan terkait dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, kata dia, baru 3 laporan yang sudah ditelaah, salah satunya yang melibatkan PT PE.
Selain PT PE, Ghufron mengatakan lembaganya sedang menyelidiki dugaan korupsi penyaluran kredit ekspor yang melibatkan PT RII senilai Rp 1,6 triliun dan PT SMJL senilai Rp 1,051 triliun. Ghufron sedang berbicara mengenai dugaan korupsi penyaluran kredit ekspor dengan jumlah total Rp 3,451 triliun.
"Baru 3 perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum," kata dia.
Pengumuman mengenai kasus korupsi LPEI ini disampaikan oleh KPK setelah melakukan ekspose perkara pada 19 Maret 2024, serta sebagai tindak lanjut dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung Senin (18/3) kemarin.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: MediaIndonesia.com & CNBCIndonesia.com
