Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Negara Rugi Rp 3,4 Triliun dalam Kasus LPEI

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Medcom.id/Candra)

Nusantaraterkini.co - KPK mengumumkan mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan 3 perusahaan terindikasi fraud. KPK menyebut total indikasi kerugian keuangan negara yang ditangani pihaknya mencapai Rp 3,4 triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikcom, Selasa (19/3/2024).

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," sambungnya.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud ke Kejaksaan Agung RI senilai Rp 2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sementara, KPK ternyata telah lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi di LPEI. Ghufron membeberkan KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

"Dan hari ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujarnya.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

"KPK perlu menegaskan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI naik pada status penyidikan," lanjutnya.

Namun, proses pengumuman ini tidak seperti yang biasa dilakukan KPK. Biasanya, KPK mengumumkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Dalam perkara ini, kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya," imbuhnya.

Baca Juga : Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi LPEI Langsung Ditahan

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom