Nusantaraterkini.co, BANYUASIN — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan menertibkan dan mengandangkan puluhan truk sumbu tiga yang nekat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung pada, Sabtu (14/3/2026) guna menegakkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik Lebaran.
“Truk-truk yang melintas ini kami kandangkan sampai 29 Maret sesuai dengan SKB empat menteri,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Penindakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian yang melarang pengoperasian mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan pengangkut hasil tambang, hingga bahan bangunan sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Baca Juga : Satu Korban Laka Maut Bus ALS Terancam Amputasi Jari
Saat ini, kendaraan yang terjaring telah ditempatkan di dua kantong parkir utama, yakni RM Bunga Tanjung Jaya Km 35 dan area kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin Km 52.
Kombes Pol Maesa merincikan pembatasan ini berlaku merata baik di ruas jalan tol maupun jalur nasional non-tol, termasuk lintas Sumatera yang menghubungkan perbatasan Jambi hingga Lampung.
Meski demikian, pengecualian tetap diberikan bagi truk pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, gas, bahan pokok, pupuk, hingga bantuan bencana alam.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
Selain penyekatan di titik parkir, polisi juga mengerahkan tim khusus untuk menjaga kelancaran di jalur yang dikenal padat tersebut. Kehadiran personel bermotor diharapkan mampu bergerak cepat saat terjadi kendala teknis kendaraan di tengah jalan.
“Patroli roda dua dari tim Satgas Raicet ini menjadi salah satu langkah mitigasi untuk mengantisipasi kemacetan di jalur Palembang–Betung, baik untuk mengantisipasi kendaraan mogok maupun pengendara yang menyerobot jalur,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
