Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pembahasan RUU Satu Data Indonesia (SDI) tidak boleh terjebak sekadar pada ambisi efisiensi birokrasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, perlindungan hak privasi warga negara harus menjadi ruh utama dalam regulasi tersebut, guna mencegah munculnya kekuasaan absolut berbasis data atau "Leviathan Digital".
Baca Juga : Firman Soebagyo: RUU Satu Data Indonesia Kunci Akurasi Kebijakan dan Efisiensi Anggaran
Habib Syarief memperingatkan, integrasi data nasional yang masif tanpa kontrol ketat berpotensi melahirkan fenomena algokrasi di mana algoritma menjalankan kekuasaan tanpa akuntabilitas yang jelas.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
“Teknologi informasi bukan lagi instrumen netral, ia telah menjadi kekuatan yang memengaruhi cara negara menjalankan kekuasaan. RUU Satu Data harus menjawab tantangan ini secara serius. Perlindungan privasi adalah prinsip fundamental, bukan sekadar pelengkap efisiensi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Salah satu poin krusial yang diusung adalah jaminan atas "hak atas penjelasan" (right to explanation) bagi warga negara. Habib menekankan bahwa setiap keputusan pelayanan publik yang diambil berdasarkan sistem algoritma harus bisa diaudit secara transparan.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban dari sistem otomatis yang sulit diawasi secara langsung.
“Jangan sampai kekuasaan atas data berjalan tanpa kontrol. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme auditnya, dan bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan hukum jika haknya dilanggar oleh sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habib Syarief mendorong adanya mekanisme pengawasan independen untuk memastikan negara tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan data tunggal tersebut.
Menurutnya, RUU SDI harus merumuskan tanggung jawab hukum yang setara, baik bagi entitas pemerintah maupun sektor swasta yang terlibat dalam ekosistem data nasional.
Ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada perumusan norma hukum, melainkan pada implementasi teknis di lapangan.
“Jangan sampai regulasi ini hanya berhenti sebagai dokumen normatif tanpa dampak nyata. Implementasi yang kuat dengan sistem pengawasan independen adalah kunci agar hak digital warga negara benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
