Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Motif Sakit Hati, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Nekat Lakukan Pencurian dan Bakar Rumah

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Motif sakit hati, menjadi alasan Fahrul Azis Siregar, tersangka utama pembakaran dan pencurian di rumah milik hakim Khamozaro Waruwu, yang berada di komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selatang, Kota Medan.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah memaparkan kasus tersebut di aula Mapolrestabes Medan, Jum'at (21/11/2025) siang.

Baca Juga : VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir

Menurutnya, tersangka Fahrul Aziz merupakan mantan sopir pribadi hakim Khamozaro yang sudah bekerja sejak tiga tahun. Dimana, saat itu hakim Khamozaro mengenal tersangka dari rekannya saat berdinas di Pengadilan Negri (PN) Rantauparapat.

"Jadi tersangka ini sudah bekerja sejak tiga tahun lalu. Dimana, korban saat itu diperkenalkan kepada tersangka oleh sesama pekerja di Pengadilan Negri Rantauperapat," ujar Kapolrestabes Medan, Jum'at (21/11/2025) siang.

Baca Juga : Polrestabes Medan Dikabarkan Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Diduga Pelaku Adalah Sopir Sendiri

Sambungnya, selama bekerja menjadi sopir pribadi korban kurang lebih tiga tahun, setidaknya tersangka sudah tiga sampai empat kali keluar masuk bekerja bersama korban.

Dalam proses keluar masuk bekerja itu, terdapat unsur sakit hati tersangka kepada korban. Dan sampai pada puncaknya, sesaat sebelum tersangka melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian dan pembakaran di rumah korban.

"Selama bekerja, tersangka kurang lebih sudah tiga sampai empat kali keluar dari perkerjaannya, alasannya lantaran sakit hati. Dan puncaknya kejadian ini, tersangka sudah keluar lalu merencanakan untuk melakukan pencurian serta pembakaran di rumah korban," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini, tersangka yang mengetahui secara detail seluk beluk rumah hakim Khamazaro, seperti tempat meletak kunci rumah serta letak penyimpanan barang berharga, memanfaatkannya untuk melakukan aksi tersebut.

Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir

"Kenapa tersangka sangat detail dan lancar melakukan aksi pencuria dan pembakaran ini, karna tersangka mengetahui betul seluk beluk di dalam rumah, penempatan kunci dan lain-lainnya," papar Jean Calvijn.

Sementara itu, mengenai adanya motif lain dalam pembakaran rumah hakim Khamozaro, Kapolrestabes Medan ini pun menjelaskan jika sampai saat ini pihaknya belum menemukan faktor lain.

"Untuk adanya motif lain, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya faktor lain atau tidak menemukan adanya faktor lain dalam pembakaran rumah tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui jika hakim Khamozaro Waruwu merupakan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting CS.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan: Sakit Hati Motif Mantan Sopir Lakukan Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Dimana, saat rumah milik hakim Khamozaro terbakar pada 4 November 2025 lalu, tepatnya sehari sebelum dilakukannya sidang tuntutan terhadap dua orang terdakwa yakni Akhirudin Piliang alias Kirun, dan M.Reyhan Dulasmin Piliang, yang merupakan pemborong dalam pengerjalan batas jalan Kabupaten di Sumatera Utara.

Sehingga, saat itu publik pun berspekulasi jika terbakarnya rumah milik hakim PN Medan yang dikenal tegas dan berintegritas tinggi itu, sengaja dibakar lantaran berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah di tanganinya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)