Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fakta-Fakta Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Tangani Kasus Korupsi Jalan di Sumut hingga Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal

Editor :  hendra
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Khamozaro Waruwu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat diwawancarai pasca rumahnya terbakar, pada Selasa (4/11/2025) malam. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Peristiwa kebakaran yang melanda rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025), memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pegiat hukum.

Api melahap kamar utama rumah hakim yang dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Sumatera Utara itu.

Kebakaran terjadi di Jalan Perkasa Taman Indah, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 10.40 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta. Sejumlah dokumen penting persidangan dilaporkan ikut terbakar.

Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah

Berikut rangkuman fakta-fakta di balik peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut:

Api Berawal dari Kamar Utama

Menurut penuturan Khamozaro, kebakaran itu hanya menghanguskan satu ruangan saja yaitu, kamar utama rumahnya. Di ruangan itu tersimpan pakaian, berkas-berkas pribadi, serta dokumen penting hasil persidangan.

Baca Juga : Bus ALS Hantam Mobil Tangki di Jalinsum, 16 Orang Tewas Terbakar

“Saya baru tahu rumah terbakar saat sedang sidang di PN Medan. Begitu pulang, kamar sudah hangus total,” ujar Khamozaro kepada wartawan, Selasa malam.

Dia menuturkan, jika kejadian tersebut terjadi selang 20 menit istrinya keluar dari rumah. Terkait penyebab kebakaran hingga saat ini belum diketahui. Khamozaro masih menunggu kesimpulan dari pihak berwenang.

Terjadi Saat Hakim Memimpin Sidang

Baca Juga : Ratusan Rumah di Kecamatan Sei Lepan Terendam Banjir, Jaringan Komunikasi Terputus

Kebakaran terjadi saat Khamozaro tengah memimpin sebuah sidang di PN Medan. Akan tetapi, dia terpaksa menghentikan persidangan setelah dikabarkan jika rumah pribadinya terbakar.

Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, dua unit armada pemadam dari UPT 1.0 dan Mako utama dikerahkan, dengan total 8.500 liter air digunakan untuk menjinakkan api. Hingga sekitar pukul 11.18 WIB api akhirnya berhasil dipadamkan.

Disisi lain, Koordinator Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan jika perstentase ruang utama yang terbakar sekitar 40 persen.

Baca Juga : Detik-detik Warga Kaget Dengar Ledakan saat Kebakaran Rumah Warga

"Objek yang terbakar satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase terbakar sekitar 40 an persen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” katanya.

Dokumen Penting Persidangan Hangus

Kamar utama yang terbakar menyimpan sejumlah dokumen hasil persidangan dan catatan pribadi terkait perkara korupsi. Seluruh dokumen tersebut, menurut Khamozaro, telah hangus terbakar.

Baca Juga : Motif Sakit Hati, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Nekat Lakukan Pencurian dan Bakar Rumah

Pihak berwenang juga telah mengambil sampel dari sisa-sisa benda dan barang-barang yang hangus.

Namun, dia belum menelusuri apakah di ruang utama tersebut juga tersimpan dokumen yang berkaitan dengan penegakan hukum yang sedang ditanganinya saat ini. Dalam artian kasus korupsi jalan di Sumatera Utara yang diketahui melibatkan banyak pihak, termasuk tahanan KPK kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

"Saya tidak tahu persis. Karena, di atas meja (ruang utama) banyak berkas di situ. Sudah terbakar semua saya tidak bisa tracking lagi," kata Khamozaro.

Baca Juga : VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir

Sering Dapat Panggilan Telepon Misterius

Dalam wawancara, Khamozaro mengaku sering mendapatkan panggilan telepon dari orang tidak dikenal.

"Kalau (teror) tidak adasih cuma, (saya) seringkali mendapatkan telepon lalu dimatikan. Cuma, karena saya sudah terbiasa menangani perkara besar yang menarik perhatian jadi saya biasa saja," kata pria yang berusia 51 tahun ini.

Pernyataan itu menimbulkan dugaan bahwa kebakaran ini mungkin bukan sekadar insiden teknis, melainkan berpotensi berkaitan dengan tekanan terhadap hakim dalam menjalankan tugas.

LBH Medan Sebut Bukan Peristiwa Biasa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kebakaran rumah Khamozaro sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum.

“Kami menduga peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditanganinya,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Menurut LBH Medan, kebakaran tersebut harus dipandang sebagai ancaman kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana jaminan dari UUD 1945 Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Jalan PUPR Sumut

Khamozaro diketahui merupakan hakim ketua dalam perkara kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor.

Kasus ini tengah menjadi sorotan karena menyeret nama pejabat tinggi daerah, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Meski demikian Khamozaro masih enggan untuk berasumsi. “Saya tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum ada hasil penyelidikan. Kalau nanti terbukti bukan korsleting listrik, baru saya bisa memikirkan hal lain. Sekarang saya tidak berani berasumsi karena bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)