Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap dalang di balik terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu, di komplek Taman Harapan Indah (THI) Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 4 orang tersangka berhasil diamankan. Dimana, untuk tersangka utamanya sendiri merupakan mantan supir pribadi hakim Khamozaro bernama Fahrul Aziz Siregar.

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, jika pembakaran rumah hakim yang menyidangkan kasus korupsi proyek jalan di sumut ini, dilakukan seorang diri oleh tersangka Fahrul Aziz yang sebelumnya sudah lama bekerja dengan hakim Khamozaro.

"Tersangka utamanya adalah FA, yang merupakan mantan supir hakim Khamozaro. Dan FA sendiri, sebelumnya sudah lama bekerja menjadi supir, sehingga dirinya mengetahui seluk beluk mengenai rumah tersebut," jelas Kapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) siang.

Selain mengamankan tersangka utama, Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan tiga orang tersangka bernama Hamonangan Simasora, Hariman Sitanggang, serta Medy Mehamat Amosta Barus.

Kembali dijelaskan Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini, untuk motifnya sendiri merupakan murni perampokan. Dimana, tersangka sengaja membakar kamar utama rumah hakim Khamozaro untuk meninghilangkan jejak.

"Usai mengambil sejumlah barang berharga serta uang tunai, tersangka FA langsung membakar kamar tersebut dengan tujuan menghilangkan jejak," ujarnya.

Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, diamankan petugas lantaran turut membantu tersangka Fahrul Aziz menjual sejumlah emas hasil curian yang dilakukan.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan: Sakit Hati Motif Mantan Sopir Lakukan Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

"Tiga tersangka lainnya, kita amankan lantaran turut serta membantu tersangka utama dalam menjual sejumlah barang hasil curian di rumah tersebut," ucap Jean Calvijn.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus ini, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda Motor, Emas, Uang Tunai, serta pakaian milik tersangka saat melakukan aksi pencurian.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)