Nusantaraterkini.co, PALAS - Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial TS (29) karena mengedarkan sabu di Lapangan Bola, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Sabtu (1/2/2025) pukul 22.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum Harahap mengatakan, penangkapan ini dilakukan saat Tim Opsnal Polsek Sosa yang sedang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dekat salah satu KF di Desa Aek Tinga tersebut.
Setelah sampai di TKP personel melihat dan kemudian mengamankan TS. Dari penggeledahan badan ditemukan 1 buah kaca pirex di dalam kotak rokok dan plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.
Baca Juga: Polres Palas Gerebek Rumah Sarang Narkoba, 3 Orang Ditangkap
"Selanjutnya personel membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sosa," jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Wanita di Samarinda Ditangkap Polisi
Lebih rinci, Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan menambahkan, dari tersangka TS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 1.72gram, 3 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah kaca pirex yang berada dalam bungkus rokok, 1 handphone dan uang tunai sebesar Rp330.000.
"Pada hari Minggu (2/2/2025) pukul 11.00 WIB tersangka dan barang bukti disera terimakan dari Unit Reskrim Polsek Sosa ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
