Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Satgas Preventif Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 523 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia skala besar yang menyisir tujuh titik rawan di Kota Palembang pada Minggu (15/2/2026) malam hingga Senin (16/2/2026) dini hari.
Razia yang melibatkan 23 personel Ditsamapta ini menyasar sejumlah warung di sepanjang Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga kawasan Jalan Gubernur Bastari.
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan ratusan botol alkohol yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk temuan paling signifikan sebanyak 313 botol di salah satu warung milik warga berinisial K.
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, tindakan tegas ini diambil karena peredaran miras ilegal merupakan pemicu utama berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan," ujarnya.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 5 Pelaku Pungli di Tol Kramasan Palembang
Nandang menjelaskan, jika seluruh barang bukti dan pemilik tempat usaha telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan para pelanggar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku terkait pelanggaran izin edar minuman beralkohol.
Baca Juga : Operasi Pekat Musi 2026: Polda Sumsel Ringkus 3 Juru Parkir Liar di Pasar 16 Ilir Palembang
"Petugas bergerak secara dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan. Saat ini, para pemilik warung beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif," jelasnya.
Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga stabilitas lingkungan masing-masing.
“Kepada masyarakat, kita imbau agar tidak segan melaporkan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan lainnya melalui saluran komunikasi resmi kepolisian guna memastikan keamanan bersama di wilayah Sumsel,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
