Nusantaraterkini.co, Samosir - Seorang pria di Samosir berinisial PG (37) baru saja diringkus Polres Samosir, akibat tersandung kasus narkoba langsung ditangkap dan diamankan.
Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu Marpaung menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa paket sabu dan handphone dari tersangka.
Baca Juga : Pelajar SMA di Samosir Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 21.00 WIB, di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrungu, Kabupaten Samosir," ujar Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu Marpaung, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025, Polres Samosir Menggelar Apel Tanggap Darurat
Tersangka berinisial PG (47) merupakan warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
"Barang bukti yang disita dari PG adalah dua paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel," ucapnya.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
"Masyarakat memberi informasi terpercaya tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir," ujarnya.
Personil Unit Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di tempat kejadian dan memantau situasi.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
"Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan," tangkasnya.
Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gram.
PG mengakui sabu tersebut miliknya.
Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.
Tersangka G akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," jelasnya.
(Cw8/Nusantaraterkini.co)
