Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengadilan Militer Vonis Ringan Dua Prajurit TNI Penyerang Warga Sibiru-biru, KontraS: Bukti Impunitas Masih Lestari

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Militer. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pengadilan Militer I-02 Medan kembali menunjukkan wajah buram penegakan hukum di lingkungan militer. Dua prajurit TNI dari Armed 2/105 Kilap Sumagan, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, divonis ringan dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan ini dinilai sebagai bentuk nyata impunitas yang masih melekat dalam tubuh militer.

Baca Juga: Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Menangis Sambil Menutup Kaca Mobil, Rumah Pribadinya Digeledah KPK

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/7/2025) tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan 24 hari penjara kepada Praka Saut dan sembilan bulan penjara kepada Praka Dwi.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Namun, alih-alih memberi sinyal tegas bahwa kekerasan tidak ditoleransi, majelis justru memerintahkan Praka Saut untuk dibebaskan dari tahanan usai sidang. Sementara Praka Dwi masih menjalani sisa hukuman.

Vonis Tidak Sebanding Luka dan Trauma Korban

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyebut vonis ini bentuk dari impunitas di lingkungan militer. Mereka menilai pengadilan lebih menitikberatkan pada narasi perdamaian dan permintaan maaf, alih-alih melihat dampak kekerasan terhadap korban.

"Vonis ringan ini tidak mencerminkan keadilan. Pelaku tetap berseragam dan hanya menjalani hukuman singkat, sementara korban mengalami luka berat, trauma, bahkan kehilangan nyawa," kata Ady Kemit dalan keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaraterkini.co, pada Sabtu (5/7/2025).

Dalam peristiwa yang terjadi pada 8 November 2024 itu, seorang pria paru baya, Raden Barus (60), meninggal dunia. Sembilan lainnya dirawat di rumah sakit dan belasan orang mengalami luka. Beberapa korban mengalami bocor di kepala, wajah lebam, hingga trauma berat pascakejadian. Namun, majelis hakim tetap menganggap pemberian maaf dan santunan dua TNI itu sebagai alasan meringankan.

Hingga saat ini, 25 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penyerangan terhadap warga sipil. Namun, seluruh prajurit itu masih aktif berdinas, belum ada proses pemecatan, apalagi bentuk pertanggungjawaban struktural dari satuan militer tempat mereka berasal.

KontraS menyebut ini sebagai bentuk perlindungan institusional yang membahayakan masa depan penegakan hukum dan demokrasi.

“Militer belum selesai berdamai dengan warisan kekerasan masa lalu. Ketika pelaku penganiayaan terhadap warga sipil masih memakai seragam, itu bukan hanya simbol impunitas, tapi penghinaan terhadap keadilan,” ujar Ady.

Baca Juga: RI Diminta Bersiap jika Kasus Juliana Marins Dibawa ke Jalur Hukum

Putusan ini memperkuat desakan akan perlunya reformasi total terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. KontraS menilai bahwa selama aparat militer masih diadili oleh sesama militer dalam sistem tertutup, keadilan akan terus menjauh dari korban.

“Peradilan militer seperti ini lebih tampak sebagai mekanisme internal untuk melindungi institusi, bukan mencari keadilan. Selama tidak ada pembaruan serius, kasus-kasus seperti Sibiru-biru hanya akan jadi catatan buruk lainnya dalam sejarah kekerasan berseragam,” tutup Ady.

(cw7/nusantaraterkini.co)