Nusantaraterkini.co, SIANTAR -Penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menetapkan remaja yang bawa senjata tajam (sajam) berinisial RS (18) sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.
Penetapan tersangka ini, menurut polisi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Baca Juga : Usai Viral, TPS RSUD Panyabungan Kini Bersih dan Bebas Sampah
Saat ini, RS yang merupakan warga Jalan Seribu Dolok, Huta Gurgur, Desa Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun telah ditahan di Sel Mapolres Pematangsiantar.
Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!
Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra pada Kamis (30/5/2024) menjelaskan bahwa Tersangka RS diamankan Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan patroli di Jalan Toba 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
"Sayangnya seorang temannya berhasil kabur," kata AKP Made Wira.
Baca Juga : Beredar Isu 5 Oknum Dishub Palembang Dipecat, Ratu Dewa: Masih Tunggu BAP
Tersangka RS turut diamankan bersama barang bukti sebuah Senjata Tajam (Sajam), Celurit berukuran panjamg 60 cm, dan sebuah sajam pedang/kelewang berukuran panjang 60 cm.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru list putih dengan nomor polisi BK 5469 TAA dan satu unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.
"Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana membawa dan memilik senjata tajam berupa parang/pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," kata Made.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Polres Pematangsiantar, ujar Made Wirq sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menjaga anak-anaknya untuk tidak ikut ikutan melakukan aksi kriminal.
"Sehingga tidak menjadi korban atau pelaku, dan kita dari Polres pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini," kata Made Wira.
(*/Nusantaraterkini.co)
Sumber Tribun Medan
