Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pers Miliki Tanggungjawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bambang Soesatyo. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR  Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, berdasarkan pasal 28 F UUD NRI 1945 keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi. 

Di mana publik dapat mengawasi penyelenggaraan negara dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan putusan dan kebijakan publik. Meskipun demikian, hak untuk memperoleh informasi ini tidak bersifat mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Baca Juga : Hak Jawab Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI

"Dalam konsepsi keterbukaan informasi publik, pers memiliki hak istimewa untuk mempublikasikan pikiran dan pendapat melalui media massa. Inilah yang dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan pers," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga : Koordinator KKJ Sumut: Sengketa Pers Cukup Diselesaikan di Dewan Pers

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ketentuan UUD tersebut juga mengingatkan bahwa keterbukaan akses terhadap informasi publik dimaksudkan dalam kerangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta tidak justru disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat destruktif.

Artinya, informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak justru mencederai kepentingan publik itu sendiri. 

Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah

"Sebagai pilar demokrasi, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyalur informasi, tetapi juga membangun literasi publik. Sehingga masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mencerna dan menyaring informasi publik," katanya.

Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi

Untuk itu Bamsoet mengingatkan, pada hakikatnya diseminasi informasi bersifat memberi pencerahan serta dapat membangun literasi informasi, sehingga publik selaku penerima informasi dapat bersikap lebih bijaksana dan lebih dewasa dalam menyikapi setiap informasi.

Keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers harus dimaknai sebagai kebebasan yang bukan tanpa tanggungjawab.

Baca Juga : Bamsoet dan Joseph Osdar Kupas Kepemimpinan Prabowo Lewat Buku 'Prabowo: Akal Sehat Tanpa Panggung'

"Kita juga tidak boleh melupakan bahwa salah satu tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya meyakini, untuk membangun bangsa yang cerdas, salah satu elemen pokoknya adalah hadirnya pers yang sehat," pungkasnya.

Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat

(cw1/nusantaraterkini.co)