Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumsel Bongkar Perdagangan Bayi di Palembang, Tersangka Ditangkap Saat Transaksi

Bayi Dijual Rp52 Juta

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka HA (31) saat diamankan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Minggu (22/2/2026). (Foto: Dok. Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria berinisial HA (31) karena diduga melakukan tindak pidana penjualan bayi perempuan berusia tiga hari seharga Rp52 juta di Jalan HM. Saleh Km.7, Kecamatan Sukarami, Palembang pada, Minggu (22/2/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya status di media sosial Facebook milik orang tua bayi yang menawarkan penjualan anak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyamaran oleh informan.

Bayi perempuan yang lahir pada 19 Februari 2026 tersebut ditawarkan oleh orang tuanya seharga Rp52 juta, namun tersangka HA berhasil diamankan saat menerima uang muka sebesar Rp1 juta di area dekat RS Arasyid.

Baca Juga : Bobol Sistem SIBOS SMAN 2 Prabumulih, Empat Peretas Dana BOS Senilai Rp942 Juta Diringkus Polda Sumsel

Tersangka HA (31) saat diamankan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Minggu (22/2/2026). (Foto: Dok. Polda Sumsel)

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Senin (23/2/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Kompol Robert P. Sihombing tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku bersama bayi, 20 lembar uang pecahan Rp50.000, serta satu lembar surat pernyataan adopsi.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Baca Juga : Polda Sumsel Catat 10 Kecelakaan Terjadi Dalam Sehari saat Operasi Ketupat Musi 2026

Tersangka kini terancam dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Satu Korban Laka Maut Bus ALS Terancam Amputasi Jari