Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kg. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Komplek Tasbih I Blok SS, Sabtu (17/5/2025) pukul 14.00 WIB.
"Itu sekitar Rp100 miliar rupiah kalau diestimasikan dengan uang. Kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu, dan kita melakukan penangkapan di 3 tempat," ucap Ferry kepada wartawan.
Ferry menjelaskan, mengapa melakukan rilis di Komplek Tasbih I, karena tempat ini merupakan awal barang haram 100 kg sabu itu berada.
Baca Juga: 29 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Gagal Edar, Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, modus para tersangka ialah melakukan kamuflase pada mobil untuk mengelabui petugas. Adapun keempat tersangka, masing-masing berinisial CT, Jul, serta pasangan suami-istri Sud dan Kam.
"Modus mereka, melakukan pengemasan ulang yang dilakukan dengan kemasan kopi dan dimasukkan ke dalam kompartemen rahasia pada bagian mobil," jelasnya.
Calvijn menceritakan, di lokasi pertama pengungkapan, pihaknya mengamankan 33 kg sabu yang diletakkan di bagian kompartemen rahasia di dalam satu mobil berwarna hitam yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka CT. Adapun CT, lanjut Calvijn, dikendalikan oleh Bob (DPO) dengan menggunakan aplikasi Zangie yang ada di handphonenya untuk berkomunikasi.
"Tersangka CT yang mencari supir untuk mengendarai mobil yang disiapkan DPO Bob. Awalnya, tersangka CT berhasil diamankan oleh tim Narkoba Polda Sumatera Utara itu di salah satu hotel di sekitar Sei Blutu Medan," tuturnya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Residivis Ditangkap
Dari penangkapan CT dilakukan pengembangan ke mobil yang berisi 33 kilogram sabu yang sedang diparkir di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto.
"Tersangka CT sudah berhasil setidaknya mengirim tiga kali arah Jakarta, namun yang keempat kita berhasil hentikan dan lakukan penangkapan kepadanya dan yang mengantar adalah pelaku yang suami istri. Dia mendapatkan upah sebesar Rp80 juta dan tersangka suami dan istri yang mengantarkan dibayar Rp 300 juta," terangnya.
Usai menangkap CT, Calvijn menyatakan, pihaknya melakukan pengembangan ke Jakarta. Dari sana ditangkap tersangka Jul berikut barang bukti 39 kg sabu dan pengungkapan selanjutnya di wilayah Banten dengan 28 kilogram sabu join operasi dengan Polda Banten.
"Tersangka Jul inilah yang sebelumnya meng-create 100 kilogram sabu tersebut,," pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
