Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi politik termasuk Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, netralitas polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Baca Juga : ASN Harus Berani Laporkan Atasan yang Langgar Netralitas Pilkada
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa 'Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis'.
Baca Juga : Menko Polkam Ingatkan Pejabat Negara Bersikap Netral saat Pilkada 2024
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pilkada 2024," katanya, Rabu (30/10/2024).
Hadi juga menyebutkan, bahwa pada ayat 2 berbunyi 'anggota polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih'.
Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, 'Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik'.
Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan
Selanjutnya, berdasarkan Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik
Kemudian, Surat Telegram Netralitas Polri pada Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Baca Juga : Ikuti Retret di Magelang, Komisi II Minta Kepala Daerah Dukung Semua Kebijakan Presiden Prabowo
Berikutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
Baca Juga : KPU Samosir Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024
"Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri," jelasnya.
Hadi menegaskan sesuai arahan pimpinan polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Memberikan pengamanan maksimal dan menjaga situasi kamtibmas kondusif dengan berbagai langkah cooling system Pilkada damai 2024.
Karena itu, tambahnya, polri secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Tugas polri memberikan pengamanan dan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
