Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Humbahas

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

Nusantaraterkini.co, HUMBAHAS - Nekat larikan anak gadis orang, ILG warga Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, dijebloskan ke penjara.

Dari informasi yang dihimpun, modus pelaku membujuk rayu korban hingga janji untuk bertemu.

Baca Juga : Polres Humbahas Ikuti Launching Satkamling dan Polisi RW

Tak cuma itu modus pelaku hendak mengantar korban ke kos-kosannya.

Baca Juga : Aniaya Teman Sendiri Pakai Botol, Polisi Ciduk Pelaku

Orang tua korban yang mencurigai akhirnya mengecek keberadaan anaknya melalu hp seluler kepada pemilik tempat kos-kosan.

Ternyata sampai saat ini belum ada kembali ke kos-kosan.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

Alhasil, orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang masih dibawa umur dengan menghubungi teman-teman mainnya.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Mendapat informasi dari teman korban bahwa korban tersebut punya teman laki-laki berinisial IIG di Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Skandal Pemerkosaan Gagalkan Karir Jebolan Indonesian Idol 2025 di NTT usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP bram Candra mengatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat pasal berlapis.

Baca Juga : 10 Bocah di Cianjur jadi Korban Pelecehan Seksual dan Sodomi, Pelaku Ditangkap Polisi

Di mana pelaku mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Dalam penindakan, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan sejak Sabtu (27/4/24) lalu, dan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP). Maka pelaku kami jerat pasal pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” ucap AKP bram

“Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan tiada lain memenuhi nafsu birahi yang ingin disalurkan tersangka IIG, dengan menyalurkan syahwatnya kepada korban,”tegas Kasat Reskrim

(*/Nusantaraterkini.co)