Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kasus yang dialami seorang oknum bhayangkari bernama Nurmaslina Hutabarat (39) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya Nurmaslina diduga dibentak oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat saat menanyai perkembangan kasusnya beberapa hari yang lalu.
"Menindaklanjuti dugaan tersebut, atas perintah bapak Kapolres Langkat, kami telah memanggil penyidik," ujar Kasi Propam Polres Langkat, Iptu F Hasibuan, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga : Pakar UI Dorong Harmonisasi Irwasum dan Propam Polri dalam Satu Rumpun Pengawasan
Lanjut Hasibuan, penyidik yang diduga membentak oknum bhayangkari itu sudah diinterogasi.
"Sudah kami lakukan interogasi terhadap penyidik dan saksi-saksi, tidak ditemukan Ibu N Hutabarat dibentak oleh penyidik," ujar Hasibuan.
"Kemudian kami juga telah memeriksa CCTV, dan tidak juga ditemukan Ibu N Hutabarat dibentak-bentak," sambungnya.
Baca Juga : Komisi III DPR: Marwah Polri Bergantung pada Ketegasan Reformasi Propam
Sedangkan itu Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma membenarkan jika pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat (Dumas) diduga undang-undang ITE atasnama pelapor Nurmaslina Hutabarat.
"Laporan itu kita terima pada tanggal 21 Juli 2024. Dan saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor juga sudah diperiksa," ujar Rajendra.
Selanjutnya, penyidik Unit Tipidter Polres Langkat juga akan periksa ahli bahasa, dan saksi undang-undang ITE.
Baca Juga : Aniaya Anak Tiri Masih Balita, Pria di Salapian Langkat Diringkus Polisi
"Intinya proses pemeriksaan tetap berlanjut, dan terhadap pelapor sudah kami kirim SP2HP," ujar Rajendra.
Dikabarkan sebelumnya, nasib malang dialami oknum bhayangkari di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Nurmaslina Hutabarat (39).
Pasalnya sudah empat tahun ia terus dirundung (Bully) oleh warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat berinisial HA, RP, dan SUL yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Langkat Gerebek Sarang Sabu di Stabat Lama, Dua Pria dan Barang Bukti Diamankan
Bahkan oknum bhayangkari ini sudah merasa sangat tertekan hingga psikologisnya pun terganggu. Tak hanya itu, hal ini pun dialami keempat anaknya.
Demi mencari keadilan, ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu.
Bukannya mendapat keadilan, Nurmaslina malah diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.
Baca Juga : Komisi III: KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower
Ia mengaku dibentak dan dituduh telah mengusik ketenangan penyidik, saat memepertanyakan perkembangan pengaduannya.
"Senin, (23/9/2024) saya datang ke Propam Polres Langkat untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya. Saat itu, Aipda NCT dan Brigadir AA pun dipanggil. Bukannya mendapat penjelasan yang menenangkan, saya malah dibentak NCT dengan mengatakan aku telah mengganggu waktu mereka," ujar Nurmaslina, Senin (30/9/2024).
Lanjut wanita yang kerap disapa Molek ini, pada saat diruang Propam Polres Langkat, NCT mengatakan agar Nurmaslina jangan sering-sering menelpon mereka.
Baca Juga : Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Medan
"Siang malam kakak nelepon kami, kami juga butuh istirahat. Kami terganggu dengan telepon kakak," ujar Molek menirukan ucapan Aipda NCT.
Tak hanya itu, nomor WhatsApp oknum bhayangkari ini pun diblokir oleh penyidik yang menangani pengaduannya.
Hal ini membuat Nurmaslina merasa kecewa. Ia seperti disepelekan oleh penyidik yang semestinya bersikap ramah dengan setiap warga yang membutuhkan bantuan dan pelayanan pihak kepolisIan.
Keesokan harinya, Molek kembali mendatangi Polres Langkat untuk mencabut dumasnya.
Ia pun melampiaskan kekesalannya kepada Brigadir AA sembari meminta agar berkas dumasnya dikembalikan.
Karena, ia merasa sudah merepotkan dan mengganggu ketenangan penyidik di Polres Langkat.
Saat itu, Brigadir AA dan Aipda NCT terlihat panik. Suara Molek yang kuat, sempat membuat Gedung Sat Reskrim Polres Langkat gempar.
Beberapa penyidik sempat berupaya menenangkannya, namun Nurmaslina tetap ingin agar berkas pengaduannya dikembalikan.
“Aku cuma minta agar pengaduan saya diproses dan mendapatkan keadilan. Empat tahun saya terus-terusan dibully di medsos oleh HA, RP dan SUL. Sampai berimbas ke psikologi anak saya. Kenapa prosesnya berbelit-belit. Berulang kali dimediasi di Polsek Hinai, tapi aku tetap terus dibully,” ucap Nurmaslina sembari meneteskan air mata.
Ia berharap, agar Kapolres Langkat, Kapolda Sumut dan Kapolri memberikan atensi dalam persoalan tersebut.
Terlepas dirinya sebagai Bhayangkari. Tapi keadilan dan penegakan hukum, haruslah berlaku bagi setiap warga negara di republik ini.
Diinformasikan, tiga orang rentenir berinisial HA, RP dan SUL kerap membully Molek. Baik secara langsung kepada masyarakat, maupun dari media sosial.
Bahkan, ibu Molek yang sudah meninggal dunia pun dibully. Ketiga rentenir itu, mengatakan tak pantas dikebumikan di pemakaman umum di sana.
Begitupun, tak ada satupun dari tingkat pemerintahan desa hingga Polsek Hinai yang dapat menyelesaikan hal tersebut.
Upaya mediasi yang sudah tiga kali digelar di Polsek Hinai, tak membuat para terlapor jera. Meskipun mereka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun ketiganya tak mengindahkannya.
Ujaran-ujaran kebencian di media sosial terus gencar mereka lakukan. Hal ini terkesan para terlapor seperti kebal hukum.
"Bahkan, suami saya sebagai penyidik di Polsek Hinai pun juga diintervensi. Saya minta, agar para pembully itu segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Molek.
Bahkan, akibat perundungan yang terus menerus dialaminya, Molek tak bisa tidur nyeyak. Ia kerap konsultasi dengan Psikiater, agar bisa menenangkan pikirannya dan tidur nyeyak.
Sementara itu, Kanit TIpidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin menerangkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli bahasa.
Di mana hal ini sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu unsur pidana terhadap peristiwa dugaan perundungan di media sosial.
“Proses penyelidikan ibu itu (Nurmaslina) masih terus berlanjut. Kita sedang melakukan koordinasi untuk meminta tanggapan dari Ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE. Apakah ada atau tidaknya unsur pidana dari peristiwa yang diadukan pelapor. Siapa pun yang membuat pengaduan, pastinya akan kita proses dengan profesional," tutup Adi. (rsy/nusantaraterkini.co)
