Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pulihkan Hak Korban Kejahatan, Polda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Ungkap 3.430 Kasus Curanmor

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ratusan motor hasil sitaan dari kasus curanmor yang akan diserahkan ke pemilik di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026). (Foto: Tia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Sandi Nugroho menyerahkan secara resmi 497 unit kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus kejahatan kepada para pemilik sahnya di lapangan parkir Gedung Presisi Polda Sumsel pada, Rabu (8/4/2026).

Penyerahan barang bukti yang terdiri dari 487 sepeda motor dan 10 unit mobil ini merupakan hasil dari pengungkapan 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sumatera Selatan selama periode 2024 hingga Maret 2026.

Kapolda menyebut jika pengembalian ini dilakukan secara gratis setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan yang ketat guna memastikan kendaraan kembali kepada warga yang benar-benar berhak.

Baca Juga : Komisi XIII Pastikan RUU PSDK Bentuk Negara Hadir bagi Saksi dan Korban Kejahatan

"Pengembalian ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat. Kami berharap ini bisa meringankan beban warga yang sempat kehilangan kendaraannya," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai di Mapolda Sumsel.

Keberhasilan mengamankan ribuan kendaraan ini merupakan buah kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Sumsel dengan 17 Polres jajaran, di mana Polrestabes Palembang tercatat sebagai kontributor barang bukti terbesar.

Irjen Pol Sandi juga mengingatkan warga untuk lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang terpantau aman.

Baca Juga : Siswi SMP Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Tahanan Lapas Cipinang

“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menekankan bahwa penegakan hukum harus berdampak langsung pada keadilan korban melalui pemulihan aset.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan proses pengembalian bagi warga lain yang merasa kehilangan dengan membawa bukti surat kendaraan yang sah.

Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang

“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co).