Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar lagu atau musik di tempat usahanya. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai aturan perundang-undangan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya musik.
Baca Juga : TKN Prabowo-Gibran Gelar Diskusi Keterwakilan Perempuan di Parlemen
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme resmi, pelaku usaha ikut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).
Kebijakan ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Dalam regulasi tersebut, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Selanjutnya, LMK bertugas mendistribusikan royalti kepada pihak yang karyanya digunakan secara komersial.
Baca Juga : Menu MBG Ramadan di Palembang Dibagikan dalam Kemasan untuk Buka Puasa
Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Selain menyusun kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan sistem pembayaran terpusat ini dibuat agar pelaku usaha tidak kebingungan.
“Cukup membayar melalui LMKN, dan kami memastikan royalti disalurkan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” jelas Marcell.
Baca Juga : Mudik Lebaran, Polda Sumut Siapkan 173 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan turunan PP 56/2021. Regulasi ini memperluas cakupan penggunaan komersial lagu, menegaskan kewajiban promotor dan pemilik usaha, serta mengamanatkan transparansi distribusi royalti melalui LMK.
(Dra/nusantaraterkini.co).
