Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polsek Belitang I meringkus buronan kasus pencurian sepeda motor berinisial YL (32) di sebuah kamar kost kawasan depan PTC Palembang, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 ini ditangkap setelah lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
YL diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario milik jemaah di area parkir Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada September 2025 lalu.
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
"Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/3/2026).
Rendi menjelaskan, pencurian di lingkungan rumah ibadah menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Baca Juga : Sempat Kabur hingga Polsek MBG Dibakar, Bandar Narkoba di Madina Berhasil Ditangkap Kembali
“Kami menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu serta pakaian yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan konvensional melalui Operasi Pekat Musi.
Saat ini tersangka terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
"Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
