Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rekonstruksi Tersangka Lie Pin Chen Bantah Bunuh Rita Jelita Sinaga, Kuasa Hukum: Dia Terintimidasi

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan wanita di Sunggal. (Ari/NusantaraTerkini.co)

NusantaraTerkini.co, MEDAN - Tersangka Lie Pin Chen alias Joni (42) membantah telah menghabisi nyawa teman wanitanya Rita Jelita Boru Sinaga (24) di dalam rumah di Jalan Diski Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.

Hal ini disampaikan tersangka saat polisi melaksanakan rekonstruksi pembunuhan di lokasi kejadian, Selasa (16/6/2024) siang.

Baca Juga : Polres Pematangsiantar Lakukan Pengamanan Rekontruksi Pembunuhan

"Klien kita tidak ada melakukan pembunuhan," yakin Nasib Butarbutar selaku kuasa hukum dari tersangka.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Rita Jelita Sinaga, Tetap Bersikeras Korban Tewas Karena Gantung Diri

Ia mengatakan tersangka Lie Pin Chen terpaksa mengakui melakukan pembunuhan karena merasa terintimidasi.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan

"Ada tekanan-tekanan sehingga dia harus mengikuti alur BAP yang sudah ada," ujar Nasib.

Baca Juga : Terdakwa Mengaku Dipaksa, DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Pembunuhan di Indramayu

Menurut tersangka, korban meninggal karena murni bunuh diri.

"Dan ada keterangan juga menurut klien ini dia sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri dan sudah dibawa ke klinik ada, kita bawa buktinya juga," ujarnya.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

Nasib mengatakan korban dan tersangka yang tinggal satu rumah ini, memang hendak pergi ke Berastagi untuk bertamasya. Tapi karena tersangka tidak mau diajak pergi, membuat korban menjadi kesal.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

"Menurut klien kita, karena dia tidak puas dia (korban) melakukan bunuh diri. Dia mengangkat menurunkan itu upaya dia mana tahu masih ada harapan kehidupan," ucapnya.

Disinggung langkah dari kuasa hukum ke depan atas pengakuan dari tersangka yang membantah membunuh korban, Nasib mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dulu.

"Masih mengumpulkan bukti-bukti, karena saya baru menjadi kuasa hukumnya, tidak mengikuti dari awal," tukasnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas tak wajar di rumahnya di Jalan Diski Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, awal Juni 2024 kemarin.

Saat ditemukan, teman pria korban bernama Joni mengatakan kalau korban meninggal dunia karena gantung diri pakai sarung. Namun, pihak keluarga korban merasa janggal atas kematian korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal atas dugaan pembunuhan.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengungkap motif pembunuhan yang merenggut nyawa Rita Jelita Boru Sinaga.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyampaikan dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka Lie Pin Chen alias Joni (42) kesal, karena korban mengajak rekreasi ke Berastagi. 

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat Rita mengajak tersangka untuk bertamasya ke Berastagi," katanya, Senin (17/6/2024). 

Namun, ajakan kekasihnya ditolak tersangka dan korban terus memaksa hingga akhirnya Joni hilang kesabaran dan akhirnya mencekik leher korban hingga tewas. 

(Cw5/NusantaraTerkini.co)