Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Terekam Kamera CCTV

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (2/2/2024) lalu.

Aksi pencurian sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas cctv dan viral di sosial media.

Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga : Usai Viral, TPS RSUD Panyabungan Kini Bersih dan Bebas Sampah

Usai menerima laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson kepada Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas cctv disekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora.

Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!

Setiba di lokasi tempat pelaku, tim  langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.

Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp 800 ribu dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga : Beredar Isu 5 Oknum Dishub Palembang Dipecat, Ratu Dewa: Masih Tunggu BAP

Dari hasil tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama.

Kini, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

(*/nusantaraterkini.co)