Nusantaraterkini.co, Medan - Bidang Polhukam DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dodi Candra, menyikapinya dengan mentaati aturan-aturan hukum yang ada.
Karena negara Indonesia adalah negara hukum sebagai mana ditegaskan oleh konstitusi negara yaitu undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait usia pencalonan kepala daerah dan adanya pertimbangan MA yang mempertimbangkan tentang usia pencalonan Kepala Daerah.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
“Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah 2 (dua) lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk mengadili, menguji suatu peraturan perundang-undangan dengan tingkatan peraturan perundang-undangan yang berbeda,” kata Dodi Candra kepada Nusantaraterkini.co, di Medan, Kamis (22/8/2024).
“Mahkamah Agung berwenang mengadili menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili, menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar,” ucapnya.
Baca Juga : Anggota DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang di Wilayah Bencana
Melalui Syarat calon Kepala Daerah ia menuturkan hal ini, diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Proses Pilkada Undang-Undang tersebut selanjutnya lebih teknis diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebelumnya Nomor 9 Tahun 2020.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili jika diajukan/ diuji terhadap Undang- Undang diatasnya,” ujarnya
Baca Juga : Tuntut Gaji dan BPJS yang tak Dibayar, Dewan Peduli Negeri Geruduk Kantor Gubernur Sumut
Dikatakannya, dalam hal ini Mahkamah Agung telah memutuskan tentang syarat usia bagi calon Kepala Daerah.
Dalam system hukum di Indonesia dikenal salah satu sumber hukum adalah Yurisprudensi/ putusan hakim.
Putusan Mahkamah Agung kemudian menjadi salah satu Pertimbangan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga : Peringatan May Day Medan: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas Utama
“Sebab, DPW PKS Sumatera Utara berpandangan dalam mengikuti tahapan Pilkada taat dan berpedoman mengikuti aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Sempat Chaos, Aliansi Mahasiswa Masih Bertahan di Gedung DPR
