Revisi Kedua UU ITE: Terdapat Penambahan Larangan Penyerangan Nama Baik Orang Lain
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi kedua UU ITE, terdapat penambahan mengenai ketentuan larangan penyerangan nama baik orang lain.
Baca Juga : Revisi Kedua UU ITE, Menkominfo: Akun Bank Terkait Judi Online Bisa Diblokir
Ketua Panitia Kerja (Panja) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, larangan itu tepatnya tertuang pada Pasal 27a.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
“Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a,” katanya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, terdapat pula penambahan yang tertuang pada Pasal 27b, perihal pendistribusian informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara hukum dan perbuatan melawan hukum dengan memaksa orang lewat ancaman kekerasan.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
Kemudian pada Pasal 28 Ayat 2 yang juga mengalami perubahan, yakni ketentuan mengenai penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil.
“Larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik diatur dalam Pasal 28 Ayat 2," jelasnya.
Diketahui RUU revisi kedua UU ITE telah disetujui untuk naik pada Sidang Paripurna DPR RI dengan persetujuan semua fraksi dalam Komisi I.
Hal ini disahkan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus pimpinan sidang, Meutya Hafid ada rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo dan Menkumham di Ruang Sidang Komisi I.
(mr6/nusantaraterkini.co)
