Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU TNI, Pengamat Dadang Pasaribu: Bahaya, Berpotensi Bangkitkan Gerakan Ekstra-Parlementer

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Kebijakan Publik, Dadang Darmawan Pasaribu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co))

Nusantaraterkini.co, MEDAN– Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (20/3/2025), masih menuai protes dari banyak kalangan. 

Kebijakan ini dinilai memuat potensi yang mengkhawatirkan, khususnya terkait kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, sebagaimana yang pernah terjadi di orde baru melalui dwifungsi ABRI.

Baca Juga: Massa Aksi di Medan yang Menolak Revisi UU TNI Nyaris Hadang Truk Yon Armed, Sopir Angkat Jempol

Pengamat Kebijakan Publik, Dadang Darmawan Pasaribu S.sos, M.Si, mengatakan pengesahan UU TNI tersebut bentuk penghianatan kepada reformasi.

Sebab salah satu agenda utama perubahan tahun 1998 saat itu yakni, menghapuskan peran ganda yang dimiliki oleh TNI.

"Sekarang, jika ada upaya (menghidupkan dwifungsi ABRI) itu, tentu sangat berbahaya. Kita tidak ingin ada reformasi-reformasi berikutnya. Kita hanya berharap pemerintah fokus pada pembangunan, dan itu yang ditunggu masyarakat," ucap pria yang juga mantan aktivis 98 ini, Sabtu (22/3/2025).

Kemudian, absennya opini pembanding dari partai politik diduga menjadi pelicin pengesahan UU TNI itu, juga menjadi pertanyaan. Sehingga, kata Dadang, aspirasi masyarakat akan semakin sulit untuk masuk kedalam kebijakan DPR.

"Itu terlihat ketika Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan semua fraksi akhirnya menerima revisi (UU TNI) ini. Sekali lagi, itu membuktikan masyarakat tidak punya gantungan lagi di parlemen," tegas Dadang.

Dalam wacana yang lebih serius, Dadang menegaskan bahwa sikap legislatif tersebut sangat berbahaya, karena dapat memicu respons keras dari masyarakat sipil, termasuk bangkitnya gerakan ekstra-parlementer dari semua lapisan masyarakat.

Sebab, menurut Dadang, dari sikap para legislatif itu masyarakat tidak lagi mempunyai parlemen formal untuk menggantungkan aspirasi.

"Tentu, dari hal itu hanya parlemen jalanan yang kita harapkan nanti untuk membanding kebijakan-kebijakan DPR yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat," ucap Dadang.

Bicara soal dampak UU TNI terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut Dadang, perjalanan Pemerintahan Presiden Ke-8 Indonesia itu akan terganggu, jika revisi UU TNI tidak memperhatikan aspirasi rakyat.

Gangguan itu, disebutkannya akan lahir dari perluasan gerakan mahasiswa. Selain mengacaukan pemerintah Prabowo, juga akan mempurburuk citra Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai Presiden. 

Baca Juga: RUU TNI Dinilai Berbahaya, Ratusan Warga Sipil Gelar Unjuk Rasa di Medan

Dan hal itu, mulai tampak dari gestur Prabowo belakangan ini, yang diduga abai terhadap masukan publik sekaligus mempertanyakan dugaan terhadap pemerintah membangun kembali peran ganda militer di Indonesia lewat UU TNI.

"Gestur-gestur itu juga sangat mengecawakan. Saya mengkhawatirkan hal itu, nantinya orang akan antipati," tutur Dadang.

(cw7/nusantaraterkini.co)