Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Meski terus menerus mendapat penolakan dari masyarakat sipil, DPR-Pemerintah telah mengesahkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) kemarin.
Pasalnya, banyak kalangan menilai hadirnya UU TNI itu karena substansinya mereduksi supremasi sipil.
Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menilai Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sudah disahkan oleh DPR RI ini perlu dikaji ulang.
Baca Juga : Bung Karno Dulu, Prabowo Sekarang, Komitmen Supremasi Sipil di Era Modern
Febrian berpandangan, disahkannya UU tersebut oleh DPR RI rapat paripurna itu sebagai langkah yang kontroversial perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia
"UU TNI ini memicu polemik di masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap TNI," katanya, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, pada Pasal 47 ayat (1) yang baru prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Ini artinya perwira aktif bisa menduduki jabatan dan itu terbuka sekali. Hal ini juga sudah terlihat praktiknya.
Baca Juga : Revisi UU TNI, Pengamat Dadang Pasaribu: Bahaya, Berpotensi Bangkitkan Gerakan Ekstra-Parlementer
"Kemungkinan besar sekali perwira yang masih aktif dapat menduduki jabatan strategis. Selama ini praktiknya sudah kelihatan," ungkapnya.
Hal inilah yang tidak diterima masyarakat dan menimbulkan ketidakkepercayaan masyarakat terhadap ABRI atau TNI. Seharusnya ini harus dipikir ulang agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
"Perwira aktif biaa menduduki kementerian/lembaga ini akan menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Secara tidak langsung ABRI atau TNI sudah masuk society," katanya.
Lebih lanjut Febrian menilai, sebenarnya ini sudah menyalahi. Tidak sama persis dengan UU TNI, di mana TNI menjadi dwi fungsi tidak terlihat lagi karena TNI masuk dalam persoalan sipil.
"Jadi pertanyaan TNI sudah tidak dwi fungsi lagi kalau seperti jadi saya berharap UU TNI bisa dikaji ulang," ujarnya.
Febrian menambahkan untuk dua pasal lagi tidak masalah mengenai pensiun itu sudah ranah TNI dan untuk membantu cyber itu juga memang kewajiban elemen masyarakat termasuk TNI membantu tapi konsep membantu harus dilihat juga.
"Kalau untuk membantu NKRI tidak masalah," tegasnya.
Tak Ada Dwifungsi ABRI
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah menyampaikan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan masih tetap berada di koridor negara demokrasi.
Harapannya adalah menciptakan kejelasan posisi TNI sebagai militer yang profesional dan proporsional dalam konteks negara yang menjunjung tinggi supremasi sipil.
"Dinamika perdebatan dan diskusi dalam pembahasan RUU ini, menggambarkan komitmen para anggota Panja yang sangat jelas. Kami tidak ingin dan tidak rela jika ada pihak yang menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI. Karena itu, dukungan dari para pakar, NGO, mahasiswa dan komunitas masyarakat sipil sangat berarti untuk menjaga amanat reformasi 1998", kata Taufiq.
Menurut Taufiq, kekhawatiran publik harus dipahami sebagai warning sangat penting dan bermanfaat untuk masa depan negara dan bangsa.
Setidaknya ada dua Pasal yang direvisi dan dianggap krusial, hal inj acap kali menjadi perdebatan, yakni perihal usia pensiun TNI dan jabatan di Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.
"Soal usia pensiun yang ditambah, ini sangat relevan dengan perkembangan manusia Indonesia yang saat ini memiliki harapan hidup lebih panjang. Saat ini, orang berusia 60 atau 63 tahun secara fisik masih kuat dan layak memimpin organisasi tentara. Memang ada konsekuensi terhadap pembiayaan yang harus ditanggung oleh negara. Karenanya, dalam pembahasan RUU kita melibatkan Kementerian Keuangan untuk mengukur kemampuan negara membiayainya," kata Taufik.
"Tentang jabatan di Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh TNI, sesungguhnya UU hasil revisi ini hanya melakukan sistematisasi ketentuan dan memayungi praktek yang memang sudah berjalan. Seperti di Badan Keamanan Laut, Badan Pengelolaan Perbatasan, atau tentang penanggulangan terorisme," sambung dia.
(cw1/nusantaraterkini.co)
