Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penolakan kelompok masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI semakin kencang.
Terlebih, pasal tersebut diindikasikan oleh masyarakat sipil untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Presiden Soeharto yakni menempatkan anggota TNI aktif bekerja di kementerian/lembaga sipil.
Merespon hal itu, Direktur Eksekutip Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurniasyah mengatakan, upaya tersebut sangat tidak menghormati amanat reformasi yang telah diperjuangkan sebelumnya.
Baca Juga : Bung Karno Dulu, Prabowo Sekarang, Komitmen Supremasi Sipil di Era Modern
“Nuansa dwifungsi TNI seperti era ABRI memang terlihat, dan ini cukup mengkhawatirkan, SBY juga militer elite, tetapi SBY cukup dewasa dan patuh pada amanat reformasi, dan hasilnya Indonesia dipimpin dengan minim kegaduhan,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).
Dedi berpandangan, Prabowo cenderung mengikuti gaya kepemimpinan Presiden ke-2, Soeharto. Adanya revisi UU TNI menjadi bukti nyata kemiripan Prabowo dengan Soeharto.
Upaya tersebut sangat kental dengan nuasan Dwifungsi ABRI yang sempat menjadi momok di masyarakat.
Baca Juga : Revisi UU TNI, Pengamat Dadang Pasaribu: Bahaya, Berpotensi Bangkitkan Gerakan Ekstra-Parlementer
“Prabowo sepertinya lebih condong mengikuti Soeharto,” papar Dedi.
Lanjut Dedi, sangat wajar masyarakat kembali khawatir dengan adanya revisi UU TNI. Ini dianggap bisa meminimalisir pengawasan publik terhadap tindak-tanduk pemerintah.
“Publik tentu layak khawatir, dengan dominasi militer di posisi elit, ini bisa mengerdilkan peluang pengawasan publik,” imbuhnya.
Baca Juga : Apresiasi Prabowo di Filipina, GREAT Institute: ASEAN Lahir dari Rahim Solidaritas Kawasan
Dedi mengungkapkan, tidak ada yang bisa memastikan TNI anti kritik atau tidak. Banyaknya kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah menjadi bukti adanya sifat anti kritik.
Keterlibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil membuat hal tersebut semakin sulit dikendalikan oleh masyarakat. Hasilnya, Indonesia kembali ke zaman Orde Baru (Orba) seperti era Soeharto dengan wajah Prabowo.
“Terbukti Militer anti kritik, saat ini sekalipun sudah terlihat di mana kritik publik secara langsung dilawan dan dianggap musuh,” pungkasnya.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Merusak Demokrasi
Sementara itu, Direktur Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menyoroti Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil akan mengikuti kebijakan Presiden.
Menurutnya, frasa ini dapat berpotensi merusak demokrasi karena memberikan keleluasaan tanpa batasan yang jelas.
Baca Juga : Sentil Alumni LPDP Lupa Pulang', Cucun Restui TNI Turun Tangan Tanamkan Nasionalisme
"Mengapa ini berbahaya? Karena kita tidak tahu kondisi Presiden saat membuat keputusan. Seharusnya, tidak ada ketentuan yang bersifat multitafsir dalam undang-undang," tegas Hendri.
(cw1/nusantaraterkini.co)
