Nusantaraterkini.co, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan ETN sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, pada Senin (2/2/2026).
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan itu berstatus sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga : Koalisi Aktivis Sumut Desak Periksa Dirut PTPN 1 Regional 1 Terkait Dugaan Korupsi PT TDM
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang cukup," kata Rizaldi, di Kejati Sumut, Senin (2/2/2026).
Baca Juga : Profil Kepala Kejatisu: Muhibuddin, Jaksa Senior dengan Pengalaman Penegakan HAM
Ia menjelaskan, perbuatan dan peran tersangka ETN diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 13 Miliar.
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Pelanggaran pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Rizaldi.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
Rizaldi menambahkan, tim penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Bilangnya, tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi.
Dalam kasus Tipikor Pengerjaan KSPN Danau Toba yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR tahun 2022 ini, Kejati Sumut telah memeriksa sebanyak 30 orang.
"Kurang lebih sudah ada 30 orang yang kita periksa. Untuk keterlibatan kepala daerah belum ada, tapi kita masih lakukan pendalaman. Terkait lahan juga tidak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ESK sebagai tersangka. Ia terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
