Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR Sartono Hutomo, mendukung revisi UU Migas segera dibahas dan disahkan. Ia menilai revisi ini merupakan langkah strategis untuk menghentikan tren penurunan lifting minyak nasional.
“Kami sebagai anggota Komisi XII DPR mendukung RUU Migas harus segera dibahas dan disahkan,” katanya, Senin (15/12/2025).
“Kita ingin memastikan bahwa kekayaan migas benar-benar menjadi pendorong kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” sambung politikus Demokrat ini.
Baca Juga : Proyek Infrastruktur Vital: Pipa Gas Riau–Sumut Ditargetkan Rampung 2027, Jamin Ketahanan Energi Regional
RUU Migas, menurut Sartono, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola. Selain itu, juga sebagai upaya memberantas kebocoran anggaran, serta menutup ruang korupsi di berbagai sektor.
“Setiap celah regulasi yang selama ini membuka peluang penyimpangan harus ditutup dengan aturan yang lebih kuat, tegas, dan efektif,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.
Lebih lanjut, Sartono berpendapat, putusan MK telah menegaskan pentingnya penyusunan ulang kerangka hukum migas. Dia menegaskan DPR dan pemerintah bertanggung jawab bersama untuk segera membuat UU baru.
“RUU Migas adalah momentum penting untuk menjawab kebutuhan energi nasional masa depan. Dengan dukungan penuh DPR dan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, regulasi ini diharapkan mampu memperkokoh tata kelola, meningkatkan lifting migas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tegas anggota MKD DPR ini.
Baca Juga : DPR Minta RUU Migas Prioritaskan Kepastian Investor dan Stabilitas Regulasi
Diketahui, Komisi XII DPR RI bersiap membahas kembali revisi UU Migas. Mayoritas fraksi disebut mendukung RUU Migas yang dulu sempat mencuat dibahas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, Surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait namun pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran Surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR.
Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
“Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan,” kata Bambang.
(cw1/nusantaraerkini.co)
