Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93,4 Juta

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH  Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (Foto: Nanda Prayoga)

Sah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93,4 Juta

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Abdul Wachid mengesahkan BPIH 2024 per jamaah sebesar Rp93,4 Juta.

Baca Juga : Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Pembayaran Uang Muka BPIH Musim Haji 2026

Hal ini disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Ketua Panja BPIH Pemerintah dan Kepala Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Legislator: Standar Pelayanan Tetap Terjaga

“Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2024, Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410,286,” kata Abdul.

Dia menjelaskan, biaya ini termasuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37,3 Juta atau sebesar 40 persen.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

“Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp8,2 triliun,” tambahnya.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

Selain itu, biaya Rp93,4 Juta juga termasuk biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 Juta atau sebesar 60 persen.

“Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” tutur Abdul.

Abdul menambahkan terkait dengan Bipih, dibayar jamaah setelah dikurangin setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.

Selain itu, Panja Kemenag RI akan bekerjasama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH demi memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 2024, sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

(mr6/nusantaraterkini.co)