Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Sebulan sudah, hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak kunjung kelar.
Hal ini juga disampaikan oleh Inspektorat Langkat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah saat dikonfirmasi.
"Belum, masih berproses sabar ya," ujar Saifullah, Rabu (3/7/2024).
Lanjut Saifullah, ia mengatakan tidak ada kendala selama melakukan audit dugaan korupsi tersebut.
Namun ia tak membeberkan secara gamblang mengapa hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi di Desa Halaban begitu lama.
"Gak ada (kendala)," singkat Saifullah.
Baca Juga : Irwas BNN RI Audit BNNK Langkat Buntut Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Narkoba di Tanjung Pura
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza juga mengatakan, jika hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi di Desa Halaban belum diterima Unit Tipikor Polres Langkat.
"Belum turun hasil Inspektoratnya," ucap Dedi.
Diketahui dugaan korupsi di Desa Halaban mulanya dilaporkan ke Polres Langkat beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga : Bea Cukai Sibolga Gerebek Gudang di Padangsidimpuan, 4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar Disita
Atas laporan tersebut, sehingga Unit Tipikor Polres Langkat meminta Inspektorat Langkat untuk melakukan audit kerugian Negara di Desa Halaban.
Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Tak hanya mantan Seketaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai (Sergai), dugaan korupsi ini juga menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan Kereta Api Terulang, DPR Tekankan Koordinasi Lintas Sektor Terkait Perlintasan Sebidang
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Langkat, Saifullah saat ditemui wartawan.
"Polres Langkat melalui Unit Tipikornya menghubungi saya, agar dugaan korupsi Dana Desa Halaban menjadi antensi," ujar Saifullah, Selasa (4/6/2024).
"Begitu juga bapak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang memberikan atensinya untuk dugaan kasus di Desa Halaban. Karena setelah demo PPPK kemarin, ada wartawan yang menanyai persoalan ini," sambungnya.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Perlu diketahui, Inspektorat Kabupaten Langkat, mengendus atau mencium dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, periode 2018-2023.
Hal ini usai tim Inspektorat turun dan mengecek fisik di dusun-dusun yang terindikasi ada dugaan korupsinya.
"Berdasarkan surat dari Polres Langkat permintaan audit khusus ke kita, sudah kita tindaklanjuti. Dan kita sudah turun melakukan cek fisik semua apa yang menjadi pokok aduan di Desa Halaban," ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran
Lanjut Saiful, pada saat timnya turun, mereka juga minta bebeberapa berkas ke pihak desa diantaranya, SPJ.
Diketahui SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.
"Kemudian saat ini kami masih memverifikasi berkas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Halaban. Setelah selesai, baru kami melakukan klarifikasi kepada pelaksana kerja siapa-siapa aja orangnya," ujar Saifullah.
"Setelah semuanya selesai, nanti terbit yang namanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, baru kita kasih sama yang meminta audit dalam hal ini Polres Langkat," sambungnya.
Sedangkan itu, perlu diketahui laporan permintaan audit dari Polres Langkat dan masuk Inspektorat tertanggal pada 17 April 2024.
Meski demikian, Saifullah menambahkan sampai saat ini, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kepala desa belum kita panggil, tapi sewaktu kita turun ke lokasi, kepala desa ada," tutup Saifullah.
Dikabarkan penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.
"Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar Jaka salahseorang warga Desa Halaban.
Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.
Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.
Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II.
"Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya," ujar warga Rabial warga lainnya.
Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami," ujar Rabial.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban ini. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu Kepala Desa Halaban, Tamaruddin saat dikonfirmasi wartawan belum mau memberikan komentarnya. Pesan singkat yang dilayangkan wartawan melalui WhatsApp dan sambungan seluler, belum juga direspon. (rsy/nusantaraterkini.co)
