Nusantaraterkini.co, JAKARTA–Proses penegakan hukum persaingan usaha terus bergulir dalam sidang dugaan persekongkolan tender proyek strategis nasional Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (Cisem II). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU) melanjutkan pemeriksaan saksi investigator untuk menggali dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Sidang perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dengan dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq dengan anggota majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Baca Juga : KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Rumah Sakit di Bogor
Dalam persidangan kali ini, Majelis Komisi menghadirkan dua saksi dari pihak terkait, yakni Group Head Engineering and Technology PT Perusahaan Gas Negara (Perusahaan Gas Negara/PGN) serta Direktur Operasional dan Teknologi PT Rekayasa Industri (Rekayasa Industri). Keterangan para saksi difokuskan pada aspek teknis dan proses pengadaan yang dinilai relevan untuk mengungkap pola kerja sama antarpeserta tender.
Perkara ini melibatkan lima pihak terlapor, yaitu PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 7 (Terlapor V).
KPPU mendalami dugaan adanya kesepakatan atau koordinasi yang berpotensi menghambat persaingan sehat dalam tender proyek Cisem II.
Penanganan perkara ini dinilai krusial mengingat proyek pipa gas Cisem II merupakan bagian dari upaya penguatan infrastruktur energi nasional. Dugaan persekongkolan dalam proyek strategis tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat efisiensi, kualitas proyek, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan pemerintah.
Baca Juga : Ungkap 5 Dampak Buruk Monopoli Impor Minyak Pertamina, Aktivis FAI Siap Lapor KPPU
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi investigator lanjutan.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
