Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soroti RUU Penyiaran, Megawati: Prosedurnya Tidak Benar

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Megawati Soekarnoputri. (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - RUU Penyiaran kini jadi bahasan perbincangan publik khususnya insan media mendapat perhatian dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Megawati pun menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR termasuk RUU Penyiaran Proses dinilai problematik.

Baca Juga : Megawati: Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Perjuangan Perempuan

“Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga : Pertemuan Dua Jam Prabowo-Megawati Bahas Estafet Kepemimpinan hingga Geopolitik ​

Megawati heran beleid itu dibahas mendadak saat masa reses. Dirinya sampai harus mengonfirmasi hal tersebut ke kadernya sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto.

“Saya tanya Utut, ini apa sih?” papar dia.

Baca Juga : Komisi I Usul Pembatasan Akun Ganda Medsos dalam RUU Penyiaran

Selain itu, Megawati menyinggung ribut-ribut revisi Undang-undang Penyiaran. Revisi itu dikhawatirkan mengancam lantaran ada wacana liputan investigasi tidak diizinkan, meski belakangan DPR membantah hal itu.

Baca Juga : Ini Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran

“Kalau begitu untuk apa ada media? Kalau tidak boleh ada investigasi, artinya pers benar-benar turun,” jelasny.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum memberi arahan resmi soal revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Budi mengatakan pemerintah masih menunggu draf resmi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau RUU Penyiaran tersebut.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

“Begini, sekarang logikanya begini, barang yang belum resmi kita komentarin terus kita kasih arahan, bagaimana coba?” kata Budi Arie.

Diketahui, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia di antaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Menurut Budi Arie, draf yang revisi UU Penyiaran yang beredar belum final. Meski begitu, Budi mengklaim pemerintah akan menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat berpendapat.

(cw1/nusantaraterkini.co)