NUSANTARATERKINI.CO - Sepasang suami istri di Kabupaten Mandailing Natal, Mora Saputra dan Jelita Hanum ditangkap Polisi lantaran mencuri satu sepeda motor warga.
Keduanya nekat mencuri motor jenis Honda Beat Street lantaran terlilit utang.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Panyabungan. Mencuri alasan ekonomi, terlilit utang,"kata Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga : Pasutri Tega Siksa dan Telantarkan Anak, Polisi Tetapkan Tersangka
Polisi menjelaskan, pasutri ini mencuri sepeda motor milik Hawanisa di pasar pagi Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan, Jumat (19/1/2024) lalu.
Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor di bawah pohon mangga, sementara pelaku duduk-duduk di bangku penjual minuman dekat motor diparkir.
Saat mencuri, sang istri yang naik ke sepeda motor curian dan suaminya mendorong dengan sepeda motornya menggunakan kaki sebelah kirinya.
Baca Juga : Pasutri Pemilik KTV di Medan jadi Buronan, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi: Polisi Sebar Foto Pelaku
Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina ini menyebut penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah pelaku di Huta Baringin.
Setelah mengamankan pelaku Polisi menjemput barang bukti ke Desa Ranto Natas Kecamatan Panyabungan Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 sepeda motor merek beat street, 1 sepeda motor matic merek scoopy, 1 kunci tempahan, 1 kunci beat street, BPKB dan STNK sepeda motor beat street, 1 baju warna merah dan warna ping, 1 helai celana panjang dan helm scoopy warna putih.
"Sepeda motor scoopy warna putih tersebut digunakan sebagai alat untuk mendorong sepeda motor beat street tersebut." Pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
